Dalam Kontruksi Hukum Jaksa KPK dan Hakim Seharusnya Bisa Mentersangkakan HL

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan Kasus Ijon Proyek

Photo: Suasana Persidangan Kasus Ijon Proyek

BERITA BEKASI – Fakta persidangan perkara dugaan suap dan praktik “ijon proyek” dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkembang dan membuka tabir baru.

Sejumlah keterangan saksi dipersidangan mengindikasikan adanya keterlibatan struktural, termasuk dugaan peran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Henri Lincoln.

Ketua DPW Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoer Efendi, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan pembagian proyek tidak terpusat pada satu pihak saja.

“Fakta di persidangan jelas, bukan hanya mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang yang menguasai proyek. Masing-masing pejabat, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang, memiliki ‘jatah’ proyek,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, pola tersebut membuka ruang praktik jual-beli proyek atau “ijon” kepada pihak swasta, termasuk kepada terdakwa Sarjan.

“Para Kabid dan Kepala Dinas memiliki kewenangan yang diduga disalahgunakan. Proyek bisa diarahkan, bahkan dijual kepada pihak tertentu, tidak hanya terfokus kepada terdakwa Sarjan,” jelasnya.

Arahan Langsung dan Dugaan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengarahan langsung dari Kepala Dinas, Henri Lincoln kepada jajaran dibawahnya, terkait pengkondisian proyek infrastruktur.

Selain itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh terdakwa Sarjan sebesar Rp2,9 miliar.

Keterangan saksi memperkuat adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Kesaksian Saksi Kunci Ungkap Pola Sistematis

Sejumlah pejabat eselon III dihadirkan sebagai saksi, antara lain Agung Mulya, Toni Dartoni, Asri Angel T., Pranoto, Evi Mutia Sofa dan M. Riza Prijatnika Solihin.

Agung Mulya (Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) mengungkap bahwa daftar proyek sudah disertai nama pelaksana sejak dari awal.

“Kami menerima daftar kegiatan yang sudah ada nama pelaksana. Kami tinggal menghubungi pihak tersebut,” ungkapnya.

Agung juga mengakui, adanya pengondisian teknis, mulai dari administrasi hingga skema e-Katalog, guna memastikan pihak tertentu memenangkan proyek sesuai arahan atasan.

Kesaksian serupa disampaikan Toni Dartoni yang menyebut adanya “plotingan” proyek dari pimpinan.

“Ada arahan untuk memberikan kegiatan kepada terdakwa Sarjan,” katanya.

Sementara itu, ajudan mantan Bupati, M. Riza, mengungkap bahwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang terlibat langsung dalam penentuan proyek.

“Saya disuruh ambil blangko kosong ke Dinas nanti Bupati Bekasi yang isi rekanan proyeknya. Daftar kegiatan diperiksa, ditandai, dan tidak boleh diubah,” ujarnya.

Saksi Ungkap Praktik Penentuan Pemenang dan Fee 10 Persen

Dede Khoer Efendi menilai, jika penegakan hukum dilakukan secara adil, maka tidak hanya pihak swasta dan Kepala Daerah yang harus dimintai pertanggung jawabannya dimuka hukum.

“Kalau mau adil, semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, terutama Kepala Dinas yang diduga memberi arahan,” tegasnya.

Dede juga menyoroti dugaan kedekatan antara pejabat dinas dan terdakwa, termasuk perjalanan ke luar negeri bersama yang belum tersentuh proses hukum.

“Kami mendesak Jaksa KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum, khususnya KPK, dalam membongkar praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak secara sistematis.

Publik kini menunggu keberanian Penegak Hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan, termasuk kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka demi tegaknya keadilan. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB