BERITA BEKASI – Gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil, LSM LIAR, Ormas LMP dan Ormas Brigez terhadap kinerja jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi (PDAM Kabupaten Bekasi), terus berdenyut.
Pasca audensi dengan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja pada Kamis April 2026, publik kini focus tertuju pada satu temuan awal yang sangat krusial yakni, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Penyertaan Modal (PM) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024, khususnya terkait mekanisme penempatan Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.
Dalam pernyataan eksklusifnya, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal menegaskan, bahwa investigasi internal mereka mengerucut pada adanya potensi pelanggaran regulasi vertikal yang berlapis, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga aturan Menteri.
“Jika benar Dirut menyimpan atau mengendapkan dana PM yang notabene adalah aset daerah di Bank tanpa mekanisme yang jelas dan hanya mengandalkan keputusan Direksi, maka ini bukan hanya kesalahan administrative, tapi masuk ranah pidana. Kami sudah kantongi bukti awal Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencairannya,” tegas Nofal, Jumat (3/4/2026).
Berikut analisis tajam dan penguatan regulasi mengenai mengapa “penitipan dana” berpotensi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi, berdasarkan peraturan yang berlaku:
- Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah & BUMD
Dana Penyertaan Modal (PM) adalah uang Negara yang disetor ke BUMD. Tujuan utama PM adalah untuk investasi produktif (operasional PDAM), bukan untuk ditempatkan kembali sebagai deposito atau Giro Ekstra di Bank komersial tanpa tujuan bisnis yang jelas.
Pelanggaran Asas:
Pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan asas Profesional, Efisien dan Transparan (UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemda & Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019).
Dugaan Penyimpangan:
Menyimpan dana PM di Bank BJB Syariah tanpa skema investasi jangka pendek yang dianggarkan kembali (re-investasi) bisa dinilai sebagai tindakan tidak ekonomis (mubazir) atau bahkan upaya menyembunyikan arus kas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 21 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat.
Meski mengatur BPR, prinsip penempatan dana pada Bank Syariah harus berdasarkan prinsip syariah dan akad yang jelas (wadiah/mudharabah) serta memiliki justifikasi teknis. Jika akadnya fiktif atau hanya nitip, itu indikasi kuat pelanggaran.
- Ancaman Pasal Berlapis: Korupsi hingga TPPU
Kami mengidentifikasi setidaknya tiga lapisan pasal yang bisa menjerat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi jika terbukti menyimpang:
- Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001)
Pasal 2 & 3: Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain. Menempatkan dana di bank (terutama jika bunga/return-nya tidak masuk kas perusahaan atau dinikmati pihak tertentu) adalah bentuk penyalahgunaan.
- Tindak Pidana Pencucian Uang – TPPU (UU Nomor: 8 Tahun 2010)
Ini adalah hantaman paling keras bagi para pelaku:
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan atau menyembunyikan Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tindakan Dirut yang menyimpan uang PM ke Bank BJB Syariah, jika tidak disertai bukti underlying transaction (proyek/operasional) yang sah, adalah praktik placement (penempatan) yang persis seperti modus pencucian uang. Uang ‘kotor’ hasil korupsi dicuci dengan cara dijadikan deposito agar terlihat legal,” ujar Pakar Hukum Pidana yang turut mengawal kasus ini.
- Pelanggaran UU Perbendaharaan Negara (UU Nomor: 1 Tahun 2004)
Pasal 50 UU Nomor: 1 Tahun 2004, melarang pihak manapun menyita uang milik Negara atau daerah. Namun, perlu diingat, Perumda adalah subyek hukum privat. Jika Dirut menggunakan uang Negara untuk titipan di Bank yang tidak sesuai prosedur, maka dia telah melepaskan karakter uang Negara dari pengawasan yang semestinya. MK saat ini pun sedang menguji pasal ini, karena dikhawatirkan memberikan imunitas berlebih kepada BUMD.
- Yurisprudensi: Penempatan Dana di Bank sebagai Modus Korupsi
Bukan rahasia umum lagi bahwa modus menyimpan uang korupsi di bank (baik konvensional maupun syariah) adalah langkah awal placement dalam TPPU.
Preseden Hukum:
Dibeberapa daerah, mantan Dirut PDAM ditetapkan sebagai tersangka bukan karena uangnya hilang, tetapi karena salah dalam memposisikan dana penyertaan modal, sehingga tidak produktif (menyimpang dari Rencana Bisnis) atau menguntungkan pihak bank tertentu.
Fakta di Bekasi:
Masyarakat mendesak Plt Bupati Bekasi untuk mengaudit apakah penempatan dana di Bank BJB Syariah tersebut mendapatkan return atau bagi hasil yang wajar? Ataukah dana tersebut hanya mengendap tanpa akad yang jelas yang berpotensi menghilangkan hak daerah atas bagi hasil (padahal Bank Syariah wajib menggunakan akad seperti Mudharabah)?
Plt. Bupati Bekasi, DR. Asep Surya Atmaja, dalam audensi kemarin dikabarkan telah merespon dengan memerintahkan audit internal. Namun, koalisi masyarakat mendesak langkah yang lebih konkrit:
- Inspektorat Kabupaten Bekasi harus segera turun untuk investigasi khusus, jangan hanya audit rutin.
- Jika ditemukan indikasi penempatan dana tanpa akad bisnis atau pencairan dana fiktif, Plt Bupati Bekasi harus segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara Dirut untuk memudahkan proses hukum.
Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
- Koalisi telah menyatakan siap melapor ke Kejaksaan Negeri Bekasi dan mendorong Kejari Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan atas potensi TPPU ini, karena menyangkut kewibawaan daerah dan pengamanan aset Negara.
“Kami tidak akan berhenti di audensi ini. Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan tegas, Senin depan kami akan mengambil langkah pelaporan ini ke Sentra Gakkumdu atau Kejaksaan. Jangan coba-coba main-main dengan uang rakyat,” pungkas Nofal. (Tim)






