Sekretaris LMP Sesalkan Pemberitaan Beraroma Tendendius Hasil Sidang Ijon Proyek

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Manda Lesta, menyesalkan adanya pemberitaan yang beraroma tendensius atau tindakan berpihak pada satu sisi dalam menyimak persidangan kedua perkara ijon proyek, Senin (30/3/2026).

“Macam-macam ada yang bilang Direktur bodong? Ada juga yang menuding saksi yang dihadirkan seakan-akan tidak tahu namanya dipakai untuk membuat badan usaha oleh terdakwa dan sebagainya,” terang Manda kepada Matafakta.com, Selasa (31/3/2026).

Padahal, kata Manda sesuai fakta persidangan bahwa ke-5 saksi yang dihadirkan tahu dan mengaku secara sadar bersama-sama ke Notaris untuk membuat atau mendirikan badan usaha seperti CV atau PT yang memang dimodali terdakwa untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek.

“Ke-5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK itu memang bekerja untuk Sarjan. Kalau memang mengikuti fakta atau proses persidangan kemarin kan Jaksa KPK sudah mempertanyakan sejak awal pemeriksaan. Bahwa mereka terima gaji atau uang sesuai pekerjaan dari terdakwa,” jelas Manda.

Jadi kalau dibilang, kata Manda, Direktur bodong ada badan hukumnya dan orangnya juga ada juga bekerja serta ikut mengawasi dilapangan. Bahkan mereka menagih hasil pekerjaan. Artinya, bukan bodong atau sekedar Direktur anonim.

“Secara hukum di Indonesia sesuai UU PT. No. 40 Tahun 2007, boleh menunjuk satu orang atau anak buah menjadi Direktur Utama dibeberapa perusahaan berbeda milik kita. Inikan swasta, bukan BUMD atau BUMN sah-sah aja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Jadi, lanjut Manda, dari bahasa “terungkap” dipersidangan terkesan angker. Padahal, itu umum dilakukan pihak swasta lainnya, bukan hanya terdakwa Sarjan. Hubungan ke-5 saksi yang dihadirkan cukup baik dengan Sarjan antara anak buah dengan pimpinannya.

“Saya tidak bermaksud intervensi berita rekan-rekan media, tapi tulislah berimbang sesuai fakta persidangan. Kalau terkait kafasitas atau SDM-nya sebagai Direktur mereka kan jawab dilapangan diserahkan ke bidang atau ahlinya,” ulas Manda.

Sekali lagi, tambah Manda, bahwa dirinya tidak bermaksud apa-apa hanya menginginkan persidangan perkara ijon proyek bergulir apa adanya, sehingga tidak menimbulkan opini negtif yang lebih buruk lagi atau framing yang tidak baik.

“Sarjan inikan orang yang lagi susah dan yang dirugikan selaku kontraktor, karena terkait suap ijon proyek yang belum ada, tapi sudah keluar uang. Negara tidak dirugikan, tapi terdakwalah yang rugi, karena terbawa kebiasaan buruk. Sebab, semua tahu ada uang ada proyek harus adil kita menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap ijon proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin 30 Maret 2026 kemarin.

Sidang kedua kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi yakni, Adi Purwo, Mardian, Nadi, Nesin dan Rudin yang awal direncanakan akan menghadirkan 7 orang saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, ke-5 orang saksi yang dihadirkan dipersidangan kedua kali ini, merupakan orang yang namanya dipakai untuk mendirikan beberapa badan usaha milik terdakwa Sarjan. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB