BERITA BANDUNG – Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Manda Lesta, menyesalkan adanya pemberitaan yang beraroma tendensius atau tindakan berpihak pada satu sisi dalam menyimak persidangan kedua perkara ijon proyek, Senin (30/3/2026).
“Macam-macam ada yang bilang Direktur bodong? Ada juga yang menuding saksi yang dihadirkan seakan-akan tidak tahu namanya dipakai untuk membuat badan usaha oleh terdakwa dan sebagainya,” terang Manda kepada Matafakta.com, Selasa (31/3/2026).
Padahal, kata Manda sesuai fakta persidangan bahwa ke-5 saksi yang dihadirkan tahu dan mengaku secara sadar bersama-sama ke Notaris untuk membuat atau mendirikan badan usaha seperti CV atau PT yang memang dimodali terdakwa untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek.
“Ke-5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK itu memang bekerja untuk Sarjan. Kalau memang mengikuti fakta atau proses persidangan kemarin kan Jaksa KPK sudah mempertanyakan sejak awal pemeriksaan. Bahwa mereka terima gaji atau uang sesuai pekerjaan dari terdakwa,” jelas Manda.
Jadi kalau dibilang, kata Manda, Direktur bodong ada badan hukumnya dan orangnya juga ada juga bekerja serta ikut mengawasi dilapangan. Bahkan mereka menagih hasil pekerjaan. Artinya, bukan bodong atau sekedar Direktur anonim.
“Secara hukum di Indonesia sesuai UU PT. No. 40 Tahun 2007, boleh menunjuk satu orang atau anak buah menjadi Direktur Utama dibeberapa perusahaan berbeda milik kita. Inikan swasta, bukan BUMD atau BUMN sah-sah aja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Jadi, lanjut Manda, dari bahasa “terungkap” dipersidangan terkesan angker. Padahal, itu umum dilakukan pihak swasta lainnya, bukan hanya terdakwa Sarjan. Hubungan ke-5 saksi yang dihadirkan cukup baik dengan Sarjan antara anak buah dengan pimpinannya.
“Saya tidak bermaksud intervensi berita rekan-rekan media, tapi tulislah berimbang sesuai fakta persidangan. Kalau terkait kafasitas atau SDM-nya sebagai Direktur mereka kan jawab dilapangan diserahkan ke bidang atau ahlinya,” ulas Manda.
Sekali lagi, tambah Manda, bahwa dirinya tidak bermaksud apa-apa hanya menginginkan persidangan perkara ijon proyek bergulir apa adanya, sehingga tidak menimbulkan opini negtif yang lebih buruk lagi atau framing yang tidak baik.
“Sarjan inikan orang yang lagi susah dan yang dirugikan selaku kontraktor, karena terkait suap ijon proyek yang belum ada, tapi sudah keluar uang. Negara tidak dirugikan, tapi terdakwalah yang rugi, karena terbawa kebiasaan buruk. Sebab, semua tahu ada uang ada proyek harus adil kita menilai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap ijon proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin 30 Maret 2026 kemarin.
Sidang kedua kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi yakni, Adi Purwo, Mardian, Nadi, Nesin dan Rudin yang awal direncanakan akan menghadirkan 7 orang saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, ke-5 orang saksi yang dihadirkan dipersidangan kedua kali ini, merupakan orang yang namanya dipakai untuk mendirikan beberapa badan usaha milik terdakwa Sarjan. (Tim)






