BERITA BEKASI – Tragis, niat ingin membantu Pemerintah Daerah dengan melaporkan adanya prilaku koruptif eks Pj. Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Sofyan Hakim, malah jadi tersangka.
“Dimana keadilan dan kebenaran mana bukti perangi koruptor bila ternyata ada pelapor yang mengbongkar kasus korupsi malah dijadikan tersangka?,” tegas Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan, Senin (16/3/2026.
Eko pun berujar, setelah mengikuti proses berjalannya persidangan korupsi Desa Sumberjaya, malah semakin bersemangat untuk membongkar dugaan permainan hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya yang mengawal sejak awal pelaporan sampai menjadi saksi di persidangan. Makanya saya paham dan mengerti sebagai masyarakat tidak terima dengan dugaan permainan hukum dibalik seragam Korp Kejaksaan,” ujar Eko.
“Kuat dugaan adanya permainan hukum dengan mempolitisir agar kasus tersebut berbalik dan terlapor malah bebas. Sementara sang pelapor Sofyan Hakim malah diadili duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor,” sambungnya.
Diungkapkan Eko, Sofyan Hakim adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang mendapatkan piagam penghargaan atas kinerja dan kejujurannya dari Presiden RI, Joko Widodo tahun 2024.
“Semenjak beliau diangkat menjadi Pj. Kepala Desa Sumberjaya beliau melihat adanya kejanggalan, terkait pengelolaan Dana Desa. Hal itu diberitahukan kepada kami para social control, tentang adanya penyalahgunaan anggaran tersebut,” tutur Eko.
Eko pun mengaku, ikut berperan membantu dan mengawal prosesnya mulai dari pelaporan ke Camat Tambun Selatan, Inspektorat bahkan hingaa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Namun, bukannya mendapatkan tanggapan, tepi malah kebenaran dipolitisir oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang sebaliknya malah mencopot posisi Sofyan Hakim selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya,” tuturnya.
Dari sinilah, sambung Eko, pihaknya menduga adanya permainan politik untuk mengorbankan jajaran dibawah dengan permainan regulasi agar Sofyan Hakim lah yang dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang dibongkarnya.
“Disinilah makin terlihat adanya dugaan permainan hukum untuk membalikan fakta yang benar jadi salah seperti Sofyan Hakim yang terpaksa menginap dijeruji besi hingga 5 tahun lamanya sesuai putusan Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Persidangan
Dari fakta persidangan pertama yang diketuai Majelis Hakim Indra Oka Margana, SH dan dua Hakim Anggota yakni, Anugrah Riski Putra, SH dan Anugrah Budi Perkasa, SH, ketika saksi pelapor Fajar dan Endang Cs dipertanyakan Penuntut Umum dan juga Hakim dasar pelaporan menjawab.
“Terkait penggelontoran ke tiga rekening yang tidak jelas, yaitu PT. Sucses Mainer dan Suharni serta Maulana Sofyan,” jawab saksi pelapor.
Tapi, herannya mengapa Sofyan Hakim yang memulai membongkar malah yang dijadikan tersangka?. Sementara, ketiga pemilik rekening yang menerima uang Dana Desa tersebut malah bebas berkeliaran.
“Seharusnyakan tiga nama tersebut yang jelas berdasarkan bukti dari rekening koran kemana aliran tersebut mengalir,” sindir Eko.
Eko mengaku atas nama masyarakat dan demi penegakan supremasi hukum yang sebenarnya akan membuka kembali dan melaporkannya untuk keadilan yang berpihak kepada masyarakat.
“Jadikan hukum sebagai panglima di negeri ini, bukan permainkan hukum dibalik seragam Pemerintah mengatas namakan hukum demi sebuah permainan,” pungkas Eko. (Tim)






