BERITA BEKASI – Empat orang telah bersaksi palsu dibawah sumpah dimuka persidangan, dalam kasus dugaan asusila yang menjerat ustadz Masturo alias MR (53) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026) kemarin.
Tudingan itu, dilontarkan Bambang Sunaryo Kuasa Hukum dari terdakwa MR yang meragukan kualitas saksi baik dari kesaksian yang mengaku korban yakni, ZA dan SL serta dua orang saksi lagi adalah orang lain atau kerabat.
“Misalnya, ZA katanya setres, tapi aktif di BEM dan Organisasi Kemahasiswaan. Kegiatannya pun, tidak terganggu dan berprestasi IPK 3,78 kuliah 3,5 tahun selesai,” terang Bambang kepada Matafakta.com, Kamis (12/3/2026).
Sementara, SL mengaku disetubuhi berkali kali, tapi bukan sama ustadz MR saja ada beberapa orang, tapi dia lupa ngak ingat. Begitu juga dengan saksi Ega Larasati hanya dengar cerita, bukan mengetahui langsung,” tutur Bambang.
Saksi ke-empat, kata Bambang, Viandra Nafa Syahra Helmi pegawai di Pemerintah Kota Bekasi yang berdrama seolah tahu cerita padahal tahunya sama seperti yang lain hanya berdasarkan pengakuan korban yang sudah dewasa.
“Jadi, sebenarnya tidak satupun bukti yang kuat untuk menjerat MR baik asusila terhadap ZA dan SL maupun tuduhan perkosaan. Kalau SL awalnya dibutuhkan biar ada saksi agar ZA bisa melaporkan ke polisi tahunya ikut ngaku jadi korban juga,” jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, pengakuan kedua korban, bukan pengakuan anak yang masih dibawah umur yang masih lugu dan wajib dipercaya untuk diungkap, tapi ini pengakuan orang yang sudah dewasa yang sudah pintar bersiasat.
“Kita harus berhati-hati dalam memutus nasib orang. Jangan sampai kita menghukum orang yang tidak sesuai dengan tuduhan. Kalaupun ada prilaku yang tidak senonoh dari MR itu terjadi setelah dewasa. ZA sudah dibangku kuliah,” ucap Bambang.
Penyidik, lanjut Bambang, Kepolisian sendiri Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, sejak awal sudah bingung menjerat kliennya MR, karena hanya berdasarkan pengakuan tidak diikuti dengan bukti.
“Sebab, terjadi perubahan pasal dari Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun2002,” jelasnya.
Yaitu, sambung Bambang, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 atau Pasal 15 UU Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan laporan awal korban, tidak terpenuhi secara hukum.
“Sekarang, berubah, MR dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana,” imbuhnya.
Apa itu, tambah Bambang, Pasal 473 UU Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana perkosaan. Artinya kalau didefinisikan adalah sebagai perbuatan memaksa seseorang bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kusut lagikan. Karena kalau perkosaan masa bisa 4 kali bulak balik ke hotel. Trus kalau dibawah ancaman masa umroh bareng dan beberapa bukti foto keluarga tidak ada mengambarkan ZA dibawah tekanan atau ancaman. Ya, kita lihat nanti putusan akhirnya,” pungkas Bambang. (Tim)






