BERITA JAKARTA – Sidang perdana perkara pidana tentang dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan terdakwa Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin Pardede dan M. Daru Iqbal.
Seperti diketahui, kebakaran hebat melanda kantor PT. Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dalam peristiwa na’as tersebut.
Api diduga berasal dari ledakan baterai drone di lantai satu. Dari hasil investigasi Kepolisian menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 diduga dipicu oleh baterai drone (LiPo) yang meledak.
Polisi menemukan adanya kelalaian sistemik ditingkat manajemen, karena mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan perlindungan bangunan.
Terdakwa Michael Wisnu Wardana, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 (sengaja menimbulkan kebakaran), Pasal 188 (kelalaian yang menyebabkan kebakaran) dan Pasal 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara, bahkan potensi seumur hidup. (Sofyan)






