Pengadilan Tipikor Bandung Gelar Sidang Perdana Rekanan Kasus Ijon Proyek

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sarjan Usai Persidangan Perdana di Tipikor Bandung

Photo: Sarjan Usai Persidangan Perdana di Tipikor Bandung

BERITA BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana yang menjerat kontraktor Sarjan, Senin (9/3/2026).

Penahanan Sarjan kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 6 Maret 2026.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) untuk mendapatkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyidikan, Sarjan diduga rutin memberikan uang “ijon” atau fee proyek sejak Desember 2024 agar perusahaannya terpilih sebagai pelaksana proyek konstruksi.

Selan itu, KPK juga mendalami rekam jejak Sarjan sebagai “pemain lama” yang diduga telah menjadi rekanan penyedia jasa sejak periode Kepala Daerah sebelum ADK.

Dalam pelimpahannya, tim Jaksa menyertakan berbagai barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada ADK bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, ADK diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam kasus ini, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, KPK masih memproses dan memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif, ADK dan ayahnya, HM Kunang, selama 40 hari ke depan terhitung sejak awal Januari 2026.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB