BERITA BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana yang menjerat kontraktor Sarjan, Senin (9/3/2026).
Penahanan Sarjan kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 6 Maret 2026.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) untuk mendapatkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan penyidikan, Sarjan diduga rutin memberikan uang “ijon” atau fee proyek sejak Desember 2024 agar perusahaannya terpilih sebagai pelaksana proyek konstruksi.
Selan itu, KPK juga mendalami rekam jejak Sarjan sebagai “pemain lama” yang diduga telah menjadi rekanan penyedia jasa sejak periode Kepala Daerah sebelum ADK.
Dalam pelimpahannya, tim Jaksa menyertakan berbagai barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Total ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada ADK bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang 2025, ADK diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam kasus ini, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, KPK masih memproses dan memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif, ADK dan ayahnya, HM Kunang, selama 40 hari ke depan terhitung sejak awal Januari 2026.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. (Tim)






