Polemik Parkir Matland, FKMPB: Kalau Dipaksa Timbulkan Persoalan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

BERITA BEKASI – Terlalu jauh kalau PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) sekedar evaluasi atau perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Harusnya dibatalkan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyimak hasil pemanggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terhadap PT. PEN.

“Lahan itukan asset Negara jadi acuannya PMK Nomor: 115/PMK.06/2020 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024,” terang Eko menanggapi Matafakta.com, Sabtu (7/3/2026).

Apa bunyinya, lanjut Eko, pemanfaatan aset Negara dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau sewa yang melibatkan investasi besar harus melalui mekanisme tender.

“Pertanyaannya tender ngak? atau penunjukan langsung? Kalau tender kapan tendernya? Harusnya itu yang ditanyakan Komisi I DPRD kemarin,” sindir Eko.

Penunjukan langsung, kata Eko, atau tanpa tender hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu atau sangat terbatas.

“Misalnya proses tender sudah dilakukan dan diulang namun tetap hanya ada satu peminat yang memenuhi syarat maka pengelola dapat melakukan penunjukan langsung,” ujar Eko.

Selanjutnya, dalam beberapa persoalan sewa, penyewa lama yang memiliki rekam jejak baik dapat diprioritaskan untuk perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian izin parkir di lahan Negara melalui Penunjukan Langsung tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif hingga pidana korupsi,” tuturnya.

Eko menambahkan, peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, lebih dominan ketimbang peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.

“Padahal lahan seluas 4.985 M2 dari Dinas Perkimtan itu pengelolaannya sudah diserahkan ke Dishub Kabupaten Bekasi. Dishub itu perannya hanya tertulis aja di PKS,” pungkas Eko. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB