BERITA BEKASI – Terlalu jauh kalau PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) sekedar evaluasi atau perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Harusnya dibatalkan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyimak hasil pemanggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terhadap PT. PEN.
“Lahan itukan asset Negara jadi acuannya PMK Nomor: 115/PMK.06/2020 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024,” terang Eko menanggapi Matafakta.com, Sabtu (7/3/2026).
Apa bunyinya, lanjut Eko, pemanfaatan aset Negara dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau sewa yang melibatkan investasi besar harus melalui mekanisme tender.
“Pertanyaannya tender ngak? atau penunjukan langsung? Kalau tender kapan tendernya? Harusnya itu yang ditanyakan Komisi I DPRD kemarin,” sindir Eko.
Penunjukan langsung, kata Eko, atau tanpa tender hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu atau sangat terbatas.
“Misalnya proses tender sudah dilakukan dan diulang namun tetap hanya ada satu peminat yang memenuhi syarat maka pengelola dapat melakukan penunjukan langsung,” ujar Eko.
Selanjutnya, dalam beberapa persoalan sewa, penyewa lama yang memiliki rekam jejak baik dapat diprioritaskan untuk perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian izin parkir di lahan Negara melalui Penunjukan Langsung tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif hingga pidana korupsi,” tuturnya.
Eko menambahkan, peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, lebih dominan ketimbang peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“Padahal lahan seluas 4.985 M2 dari Dinas Perkimtan itu pengelolaannya sudah diserahkan ke Dishub Kabupaten Bekasi. Dishub itu perannya hanya tertulis aja di PKS,” pungkas Eko. (Tim)






