BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri memvonis bebas empat terdakwa perkara penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ucap Hakim, Harika Nova Yeri.
Adapun keempat terdakwa yakni, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, staf Lokataru, Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terutama dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara, karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu:
“Turut serta melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan”.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap Pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, dimana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya dan beberapa tempat lainnya. (Sofyan)






