BERITA SUMUT – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka perkara korupsi kegiatan smart village, Jumat (6/3/2026).
Penetapan MA sebagai pelaku korupsi setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, didampingi Kasi Pidana Khusus, Herianto bersama tim penyidik Pidana Khusus.
Jupri menjelaskan program smart village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Desa dalam pemanfaatan aplikasi digital Desa guna mendukung tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.975.000 per Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan bahwa aplikasi smart village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah Desa.
Kondisi ini diduga terjadi karena pihak penyedia, yakni PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kegiatan tersebut menimbulkan indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik Kejari Mandailing Natal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, tempat MA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejari Mandailing Natal berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.
“Penyidikan perkara ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” sambungnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif.
“Ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan juga, tambah Bani, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan Negara.
“Silahkan masyarakat ikut aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan Negara,” pungkasnya. (Sofyan)






