BERITA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin minta pemenang tender parkiran Stasiun KRL Metland Cibitung PT. Pakuan Energi Nusantara (PEN) dievaluasi.
“Kita juga menyayangkan proses awalnya juga tidak dibuka ke public,” terang Ridwan kepada Matafakta.com, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kata Ridwan, dalam prosesnya juga tidak melibatkan Plt Bupati Bekasi melainkan hanya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“PKS-nya juga baru kemarin Rabu 4 Maret 2026 ditandatangani Sekda yang katanya sudah mendapatkan Kuasa dari Plt Bupati Bekasi,” jelasnya.
Terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlaku surut Jumat 19 Desember 2025 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bekasi Rabu 4 Maret 2026, Ridwan mengatakan, maka itu perlu evaluasi.
“Makanya kita minta dievaluasi. Tapi kalau persoalan dugaan pungli karena sudah beroperasi belum mengantongi izin itu ranah Penegak Hukum, bukan ranah kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Bupati Bekasi diminta tegas terhadap PT. PEN yang diduga mengelola parkir secara illegal diatas tanah Negara yang berlokasi di Stasiun KRL Matland Cibitung.
Lahan seluas 4.985 M2 itu diserahkan Dinas Perkimtan ke Dishub Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.426-BPKD/2025 untuk dikelola.
Lahan tersebut berasal dari Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) pihak Pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sesuai informasi, PT. PEN sudah melakukan operasi sejak bulan Januari 2026 meski belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabar yang beredar dalam satu hari potensi parkir di Kawasan Stasiun KRL Cibitung tersebut bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 juta perhari. (Tim)






