Aneh…!!!, di Kabupaten Bekasi Pengelolaan Asset Pemda Dibuat Saimbara

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

BERITA BEKASI – Mekanisme pemilihan mitra untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau kerja sama operasional asset Negara umumnya dilakukan melalui tender atau seleksi umum, bukan dengan mekanisme seimbara.

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menanggapi pernyataan Kabag Kerjasama Asep Sutendi saat diwawancara oleh salah satu media, terkait PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).

“Saimbara lebih bersifat perlombaan, gagasan atau ide. Sedangkan ini PKS mau ngelola asset Negara boss kaitannya tanggung jawab finansial dan operasional jangka panjang dan verifikasi kelayakan ketat,” jelasnya.

Lebih jauh Dede mengatakan, berdasarkan regulasi pengelolaan aset Negara seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan perubahannya sudah menjelaskan.

“Ditegaskan disitu bahwa mekanisme pemilihan mitra kerja sama harus dilakukan melalui prosedur resmi yang transparan dan akuntabel, bukan diam-diam atau melalui mekanisme saimbara kacau amat tata kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi,” sindir Dede.

Dikatakan Dede, PKS adalah instrumen hukum Perdata yang mengikat Pemerintah dan Badan Usaha. Hak dan kewajiban di dalamnya harus didasarkan pada hasil seleksi yang memiliki landasan hukum yang kuat yaitu tempuh mekanisme sesuai aturan.

“Supaya tidak dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan keuangan Negara. Prosedurnya apa kaitan asset Negara pedomannya yaitu PMK Nomor: 115/PMK.06/2020 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, tambah Dede, Plt Bupati Bekasi juga akan kebagian repot kalau benar memberikan kuasa atau delegasi kepada Sekda Kabupaten Bekasi untuk menandatangani PKS antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yakni, PT. PEN.

“Adanya juga kalau memang begitu harusnya Plt Kadishub Kabupaten Bekasi, bukan Sekda, karena kewenangan pengelolaan lahan asset Negara tersebut sudah diserahkan ke Dishub untuk dikelola. Hadeh..hadeh,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB