BERITA SUKABUMI – Alih-alih menjadi motor pembangunan ditingkat akar rumput, jabatan Kepala Desa (Kades) justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menetapkan RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pria yang seharusnya mengayomi masyarakat itu, kini harus menanggalkan seragam dinasnya dan berganti dengan rompi oranye.
RH diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023-2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara, tindakan lancung RH meninggalkan lubang besar pada Kas Desa. Tak tanggung-tanggung, angka kerugian mencapai Rp394.861.618.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
“Angka kerugian tersebut didapat berdasarkan hasil audit resmi terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024. Modusnya meliputi penyelewengan Dana Desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat,” kata Fahmi, Kamis (5/3/2026) sore.
Ironisnya, kata Fahmi, uang ratusan juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan warga Lengkong itu, justru habis untuk kepentingan personal.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui bahwa uang haram tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan pribadinya. Meski demikian, pihak Korps Adhyaksa tidak lantas percaya begitu saja.
“Tersangka menyampaikan untuk keperluan pribadinya, namun tim penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut dalam proses persidangan. Kami ingin melihat apakah ada aliran dana ke pihak lain,” ujar Fahmi.
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan badan. Saat ini, RH digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara tepatnya sekira pukul 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegas Fahmi.
RH kini tinggal dibalik jeruji besi dengan Pasal 2 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, RH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan sinyal bahwa RH mungkin tidak bermain sendirian. Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya keterlibatan perangkat Desa lain atau pihak ketiga, Fahmi menyatakan bahwa proses pengembangan masih berjalan.
“Sementara masih pengembangan. Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






