BERITA BEKASI – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga utamanya dilakukan oleh Kepala Daerah baik Bupati, Walikota maupun Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan asset daerah.
Hal tersebut dikatakan, Akademisi Dr. Weldy Jeves Saleh, SH, MH, menanggapi undangan penandatanganan PKS yang diduga diinisiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, terkait pengelolaan parkir di Stasiun KRL Matland Cibitung oleh PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).
“Dalam peraturan perundang-undangan bisa Sekda menandatangani asalkan mendapatkan Delegasi atau Surat Kuasa dari Kepala Daerah dalam persoalan ini ya, Bupati Bekasi. Kalau ngak ada yang ngak bisa,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (6/3/2026).
Apalagi, kata Weldy, pengamatannya dalam draff PKS Nomor: 03/XII/p.pks/2025 tersebut tertera Jumat 19 Desember 2025. Sementara, undangan Sekda Nomor: 100.3.7.1/1536/KS/2026 perihal penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT. PEN pada Rabu 4 Maret 2026.
“Ini berlaku surut. Perjanjian atau peraturan berlaku mengikat ke depan sejak ditandatangani dan tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Artinya, hak dan kewajiban para pihak baru timbul saat kontrak ditandatangani,” tutur Weldy.
Weldy berujar, penandatanganan PKS dengan tanggal mundur (backdate atau tanggal yang lebih awal dari tanggal penandatanganan sebenarnya) dapat dianggap sebagai tindakan manipulasi atau pemalsuan jika ada yang dirugikan.
“Kan informasinya diduga PT. Pakuan ini sudah beroperasi mengelola parkir diatas tanah Negara sejak awal Januari 2026 secara illegal. Artinya, sudah melakukan pungutan sebelum mengantongi izin resmi,” katanya.
Meskipun, tambah Weldy, asasnya tidak boleh berlaku surut, dalam praktik bisnis, backdating kadang dilakukan dengan kesepakatan tertulis para pihak untuk mengakui perbuatan hukum yang sudah terjadi sebelumnya. Namun, hal ini berisiko tinggi dan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
“Secara prinsip hukum, PKS seharusnya tidak berlaku surut. Tanda tangan PKS mengikat sejak tanggal ditandatangani. Backdate pada PKS berpotensi melanggar hukum jika merugikan pihak lain. Ini kalau memang benar Rabu 4 Maret 2026 kemarin ditandatangani dengan draff PKS yang sama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Matafakta.com tidak mendapatkan informasi baik dari Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Agus Budiono maupun Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Endin Samsudin, terkait hasil undangan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT. PEN. (Tim)






