BERITA BEKASI – Akhirnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, memanggil PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) pada Jumat 6 Maret 2026 besok diruang rapat Komisi I pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan tersebut, terkait pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Metland Cibitung yang dikelola PT. PEN untuk usaha parkir yang tengah jadi sorotan.
Pasalnya, PT. PEN sejak Desember 2025 atau awal Januari 2026, sudah ngotot beroperasi meski Pemerintah Kabupaten Bekasi, belum mengeluarkan izinnya secara resmi.
Dalam undangan rapat tersebut, Komisi I mengandeng Komisi III dan unsur Eksekutif yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Bagian Kerjasama.
Diketahui, sebelumnya Rabu 4 Maret 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Endin Samsudin, mengundang PT. PEN dengan agenda penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa.
Namun sayangnya, media tidak mendapatkan informasi yang jelas, terkait pertemuan yang didaulat H. Endin Samsudin selaku Sekda Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak PT. PEN tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, bahwa izin harus dikantongi di awal.
“Operasi parkir yang dilakukan sebelum adanya izin atau kontrak resmi (penandatanganan kesepakatan) adalah illegal secara hukum,” tegas Jhonson.
Jhonson berujar, penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah operasional berjalan, tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi selama masa operasional tanpa izin tersebut.
“Operasional tanpa kontrak resmi berarti pendapatan dari parkir tersebut tidak masuk ke Kas Daerah sebagai retribusi parkir,” tegasnya.
“Hal ini, sudah merugikan keuangan daerah dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang,” sambungnya.
Beroperasi, lanjut Jhonson, tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada penyeggelan lokasi, penghentian operasional hingga pencabutan hak usaha.
“Setiap usaha penyediaan lahan parkir untuk umum wajib memiliki izin resmi dari Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan sebelum mulai beroperasi. Apalagi dilahan milik Negara,” ulasnya.
Ditambahkan Jhonson, melakukan penandatanganan kesepakatan setelah operasional ilegal berjalan memberi kesan bahwa aturan bisa dilanggar terlebih dahulu, lalu “dibenahi” kemudian tanpa sanksi tegas.
“Udangan Sekda itu preseden buruk bagi Penegakkan Hukum, karena masyarakat atau oknum menganggap bahwa aktivitas tanpa izin adalah hal lumrah selama nantinya bisa dilegalkan,” pungkasnya. (Tim)






