Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Panggil PT. Pakuan Parkir KRL Metland Cibitung

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

BERITA BEKASI – Akhirnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, memanggil PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) pada Jumat 6 Maret 2026 besok diruang rapat Komisi I pukul 14.00 WIB.

Pemanggilan tersebut, terkait pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Metland Cibitung yang dikelola PT. PEN untuk usaha parkir yang tengah jadi sorotan.

Pasalnya, PT. PEN sejak Desember 2025 atau awal Januari 2026, sudah ngotot beroperasi meski Pemerintah Kabupaten Bekasi, belum mengeluarkan izinnya secara resmi.

Dalam undangan rapat tersebut, Komisi I mengandeng Komisi III dan unsur Eksekutif yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Bagian Kerjasama.

Diketahui, sebelumnya Rabu 4 Maret 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Endin Samsudin, mengundang PT. PEN dengan agenda penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa.

Namun sayangnya, media tidak mendapatkan informasi yang jelas, terkait pertemuan yang didaulat H. Endin Samsudin selaku Sekda Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak PT. PEN tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, bahwa izin harus dikantongi di awal.

“Operasi parkir yang dilakukan sebelum adanya izin atau kontrak resmi (penandatanganan kesepakatan) adalah illegal secara hukum,” tegas Jhonson.

Jhonson berujar, penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah operasional berjalan, tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi selama masa operasional tanpa izin tersebut.

“Operasional tanpa kontrak resmi berarti pendapatan dari parkir tersebut tidak masuk ke Kas Daerah sebagai retribusi parkir,” tegasnya.

“Hal ini, sudah merugikan keuangan daerah dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang,” sambungnya.

Beroperasi, lanjut Jhonson, tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada penyeggelan lokasi, penghentian operasional hingga pencabutan hak usaha.

“Setiap usaha penyediaan lahan parkir untuk umum wajib memiliki izin resmi dari Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan sebelum mulai beroperasi. Apalagi dilahan milik Negara,” ulasnya.

Ditambahkan Jhonson, melakukan penandatanganan kesepakatan setelah operasional ilegal berjalan memberi kesan bahwa aturan bisa dilanggar terlebih dahulu, lalu “dibenahi” kemudian tanpa sanksi tegas.

“Udangan Sekda itu preseden buruk bagi Penegakkan Hukum, karena masyarakat atau oknum menganggap bahwa aktivitas tanpa izin adalah hal lumrah selama nantinya bisa dilegalkan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB