Kirim Undangan, Sekda Kabupaten Bekasi Pasang Badan Bela PT. Pakuan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

BERITA BEKASI – Beredar surat rencana penandatanganan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).

Surat itu bernomor: 100.3.7.1/1536/KS/2026, tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin.

Dalam surat undangannya, dimohon kehadirannya pihak PT. PEN pada Rabu 4 Maret 2026 Pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Rapat Sekretaris Daerah Gedung Bupati Bekasi Lt. 2.

PT. PEN merupakan Perusahaan yang diduga ngotot mengelola parkir secara illegal sejak awal Januari 2026 di Kawasan Stasiun Matland Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, bahwa izin harus dikantongi di awal.

“Operasi parkir yang dilakukan sebelum adanya izin atau kontrak resmi (penandatanganan kesepakatan) adalah illegal secara hukum,” tegas Jhonson, Rabu (4/3/2026).

Jhonson berujar, penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah operasional berjalan, tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi selama masa operasional tanpa izin tersebut.

“Operasional tanpa kontrak resmi berarti pendapatan dari parkir tersebut tidak masuk ke Kas Daerah sebagai retribusi parkir,” tegasnya.

“Hal ini, sudah merugikan keuangan daerah dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang,” sambungnya.

Beroperasi, lanjut Jhonson, tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada penyeggelan lokasi, penghentian operasional hingga pencabutan hak usaha.

“Setiap usaha penyediaan lahan parkir untuk umum wajib memiliki izin resmi dari Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan sebelum mulai beroperasi. Apalagi dilahan milik Negara,” ulasnya.

Ditambahkan Jhonson, melakukan penandatanganan kesepakatan setelah operasional ilegal berjalan memberi kesan bahwa aturan bisa dilanggar terlebih dahulu, lalu “dibenahi” kemudian tanpa sanksi tegas.

“Udangan Sekda itu preseden buruk bagi Penegakkan Hukum, karena masyarakat atau oknum menganggap bahwa aktivitas tanpa izin adalah hal lumrah selama nantinya bisa dilegalkan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB