BERITA BEKASI – Beredar surat rencana penandatanganan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).
Surat itu bernomor: 100.3.7.1/1536/KS/2026, tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin.
Dalam surat undangannya, dimohon kehadirannya pihak PT. PEN pada Rabu 4 Maret 2026 Pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Rapat Sekretaris Daerah Gedung Bupati Bekasi Lt. 2.
PT. PEN merupakan Perusahaan yang diduga ngotot mengelola parkir secara illegal sejak awal Januari 2026 di Kawasan Stasiun Matland Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, bahwa izin harus dikantongi di awal.
“Operasi parkir yang dilakukan sebelum adanya izin atau kontrak resmi (penandatanganan kesepakatan) adalah illegal secara hukum,” tegas Jhonson, Rabu (4/3/2026).
Jhonson berujar, penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah operasional berjalan, tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi selama masa operasional tanpa izin tersebut.
“Operasional tanpa kontrak resmi berarti pendapatan dari parkir tersebut tidak masuk ke Kas Daerah sebagai retribusi parkir,” tegasnya.
“Hal ini, sudah merugikan keuangan daerah dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang,” sambungnya.
Beroperasi, lanjut Jhonson, tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada penyeggelan lokasi, penghentian operasional hingga pencabutan hak usaha.
“Setiap usaha penyediaan lahan parkir untuk umum wajib memiliki izin resmi dari Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan sebelum mulai beroperasi. Apalagi dilahan milik Negara,” ulasnya.
Ditambahkan Jhonson, melakukan penandatanganan kesepakatan setelah operasional ilegal berjalan memberi kesan bahwa aturan bisa dilanggar terlebih dahulu, lalu “dibenahi” kemudian tanpa sanksi tegas.
“Udangan Sekda itu preseden buruk bagi Penegakkan Hukum, karena masyarakat atau oknum menganggap bahwa aktivitas tanpa izin adalah hal lumrah selama nantinya bisa dilegalkan,” pungkasnya. (Tim)






