BERITA BEKASI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 263 KUHP lama yang telah bergulir sejak 2021 kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, para pelapor mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan perkembangan kasus pidana yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah hampir 5 tahun berjalan yang berlangsung diruang rapat Reskrim, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Kapolres tidak dapat hadir yang diwakili Wakasat Reskrim, Perida Apriani Sisera Panjaitan dan Penyidik Aipda Akhmad Rifai serta Kanit Harda AKP Ibnu Kamil.
Para pelapor, yakni Dalih, Amar dan Suki, datang didampingi Kuasa Hukum, Soni Chandra, SH dan Suratno, SH yang secara terbuka meminta kejelasan tahapan Penyidikan yang telah berlangsung sejak 2021 silam.
“Kami datang untuk mempertanyakan progresnya. Hampir 5 tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” ujar Soni.
Menanggapi hal itu, Perida Apriani menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya,” ujar Perida.
Parida menegaskan, pihaknya tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.
“Semua administrasi dan tahapan Penyidikan akan kami cek kembali bersama Penyidik yang menangani. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara, Kuasa Hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut.
“Kami menghormati institusi Kepolisian, tetapi profesionalitas dan transparansi adalah bagian dari tanggung jawab Penegakan Hukum,” tegasnya.
“Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada perkembangan signifikan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” sambungnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin yang menyatakan kehadirannya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Pers hadir untuk memastikan proses berjalan terbuka dan transparan. Kami tidak dalam posisi mengintervensi Penyidikan, tetapi publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah berjalan cukup lama,” ujarnya.
Para pelapor berharap komitmen evaluasi yang disampaikan jajaran Reskrim Poleres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera direalisasikan, sehingga perkara yang telah lama bergulir itu memperoleh titik terang dan kepastian hukum. (Hasrul)






