BERITA BEKASI – Plt. Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, diminta tegas terhadap PT. Pakuan Energi Nusatara (PT. PEN) yang diduga mengelola parkir diatas lahan milik Pemerintah atau Negara tanpa mengantongi izin resmi di Stasiun KRL Matland Cibitung.
“Kalau benar PT. Pakuan belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi masuk pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” terang Ketua BPKK-RI, Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi Matafakta.com, Senin (2/2/2026).
Selain itu, lanjut Jhonson, bisa juga kepada dugaan penyerobotan tanah atau penggunaan aset Negara tanpa hak sesuai dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penguasaan tanah tanpa hak.
“Boleh lahan asset milik daerah tersebut dikelola secara resmi sebagai lahan parkir seperti di Stasiun KRL Cibitung untuk menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor parkir. Tapi, kalau kelolanya ngak resmi kemana stor PAD-nya?,” kata Jhonson.
Dikatakan Jhonson, tindakan menarik biaya parkir secara ilegal diatas tanah Pemerintah atau Negara merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat dengan ancaman Pidana hingga 9 Tahun.
“Berdasarkan KUHP Baru mulai Januari 2026, juru parkir liar yang melakukan pungli tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP Baru, menggantikan Pasal 368 KUHP lama yang mengatur tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman,” ujarnya.
“Sanksi ini berlaku jika terdapat unsur pemaksaan, ancaman atau penarikan biaya yang tidak sah atau pungli,” sambung Jhonson.
Mengelola lahan parkir diatas aset Pemerintah Daerah tanpa izin juga merupakan tindakan kriminal yang merugikan Kas Negara. Sebab, setiap penyelenggaraan parkir untuk umum, wajib memiliki izin resmi dari Dinas seperti Dinas Perhubungan (Dishub) agar dianggap legal.
“Praktik ilegal ini sering kali menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD hingga miliaran rupiah,” tambah Jhonson mengakhiri.
Diketahui, tanah seluas 4.985 M2 dari 55.066 M2 dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diserahkan ke Dishub Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bernomor: 100.3.3.2/Kep.426-BPKD/2025.
Tanah yang dikelola parkir oleh PT. Pakuan tersebut, berasal dari tanah Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pihak Pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi.
“Informasinya, PT. Pakuan ngotot melakukan operasi sejak bulan Januari 2026 meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kalau perhari bisa narik Rp5 sampai Rp8 juta perhari lumayan walau baru mau 2 bulan,” pungkas Jhonson. (Tim)






