BERITA BEKASI – Ketentuan mengenai kewajiban publikasi hasil audit BUMD tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD maupun peraturan turunannya.
Hal ini disampaikan, Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan, saat dimintai tanggapan terkait transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Gunawan, regulasi tersebut tidak memuat ketentuan yang mewajibkan hasil audit BUMD diumumkan atau disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Dalam PP 54 Tahun 2017 dan aturan turunannya, tidak ada norma yang secara eksplisit mewajibkan hasil audit BUMD dipublikasikan ke publik,” ujar Gunawan, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, Gunawan menegaskan, bahwa pengelolaan BUMD tetap wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam konsep Good Corporate Governance (GCG).
“Prinsip tersebut menjadi dasar tata kelola Perusahaan Daerah agar tetap profesional, bertanggung jawab dan termasuk dipertanggungjawabkan secara administrative,” ulasnya.
Gunawan menjelaskan, hasil audit pada dasarnya difungsikan sebagai instrumen evaluasi bagi Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam struktur BUMD, kata Gunawan, KPM merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan dan melakukan pembinaan.
“Hasil audit itu dipergunakan untuk evaluasi KPM terhadap Perumda, karena KPM adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur BUMD,” jelasnya.
Gunawan berujar, bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengakses informasi terkait kinerja BUMD.
“Jika publik ingin mengetahui laporan kinerja atau ringkasan hasil audit, permintaan dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Namun demikian, sambung Gunawan menekankan, bahwa tidak seluruh dokumen hasil audit merupakan informasi publik.
“Hasil audit pada prinsipnya merupakan dokumen internal dan terdapat bagian-bagian yang bersifat rahasia, sehingga tidak semuanya dapat dibuka ke publik,” tegasnya.
Kecuali, lanjut Gunawan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD pada prinsipnya bukan merupakan dokumen rahasia.
“Jika audit dilakukan oleh BPK dan LHP-nya sudah diserahkan ke DPRD, maka secara prinsip dokumen tersebut bukan lagi dokumen rahasia,” ujarnya.
Gunawan menilai, penting bagi Pemerintah Daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara prinsip transparansi dan perlindungan informasi yang bersifat strategis atau rahasia agar tata kelola BUMD tetap akuntabel tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
“Hasil audit LHP BPK sekalipun tidak dipublis ke publik, tapi setelah dilaporkan kepada DPRD barulah kita dapat memintanya dengan bersurat ke BPK,” pungkas Gunawan. (Hasrul)






