BERITA BEKASI – Terungkap, PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) yang sekarang ngotot kelola parkir di Stasiun KRL Matland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan perusahaan baru jadi.
“Mau tahu, PT. Pakuan itu perusahaan yang datang terakhir ikut minat, mana PT baru buat lagi, tiba-tiba kalahkan 3 perusahaan lainnya,” terang sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Matafakta.com, Senin (2/2/2026).
Termasuk, kata sumber, mengalahkan beberapa Perusahaan lainnya yang tawaran minatnya lebih tinggi dari PT. Pakuan untuk kelola lahan seluas 4.985 M2 dibawah kuasa Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“PT. Pakuan itu berani hanya Rp800 juta pertahun Lho. Lah, sekarang tiba-tiba kabarnya, PT. Pakuan sudah beroperasi kapan lelangnya? trus siapa yang bertanggung jawab dan stor PAD-nya kemana itu,” kata sumber.
Sebab, lanjut sumber, informasi yang didapat, Dishub Kabupaten Bekasi selaku kuasa pengelola lahan yang sudah diserahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, tidak dilibatkan.
“Lah..itu gimana ceritanya? kok bisa tidak melibatkan Dishub Kabupaten Bekasi baik persoalan izin penggunaan lahan maupun izin usaha perparkiran. Kalau begini ceritanya harus diungkap siapa dalangnya kok berani,” sindir sumber.
Dikatakan sumber, mengelola lahan parkir diatas aset Pemerintah Pusat maupun Daerah tanpa izin merupakan tindakan kriminal yang merugikan Kas Negara. Sebab, setiap penyelenggaraan parkir untuk umum, wajib memiliki izin resmi dari Dinas seperti Dishub agar legal.
“Praktik ilegal seperti inilah sering kali menyebabkan hilangnya potensi PAD hingga miliaran rupiah. Plt Bupati Bekasi harus bersikap tegas tertibkan parkir illegal yang tidak sesuai ketentuan dan aturan ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, lahan yang dikelola parkir oleh PT. Pakuan tersebut, berasal dari tanah Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pihak Pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi.
“Informasinya, PT. Pakuan sudah melakukan operasi sejak Januari 2026 meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kalau perhari bisa narik Rp5 sampai Rp8 juta lah lumayan walau baru mau 2 bulan mah,” pungkasnya.
Hingga beberapa kali tayangan berita, terkait PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) yang sudah beroperasi di Stasiun KRL Cibitung, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak dapat dikonfirmasi. (Tim)






