BERITA BEKASI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan, proses pembongkaran gedung Balai Patriot telah melalui proses penaksiran (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KJPP kata Yudianto, sudah melakukan appraisal dan menetapkan nilai likuidasi terhadap aset sebesar Rp28.199.000. Lantaran nilai taksiran berada dibawah Rp30 juta, proses pelepasan aset dapat dieksekusi tanpa melalui lelang.
Yudianto juga menegaskan, bahwa mekanisme tersebut merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor: 33 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago mengaku, kaget dengan nilai perhitungan KJPP versi BPKAD Kota Bekasi yang hasil hitungannya dibawah Rp30 juta
“KJPP versi BPKAD Kota Bekasi Rp28.199.000. Sementara hasil hitung KJPP lain diatas Rp30-40 juta berdasarkan nilai yang didukung oleh data pasar serta metode penilaian yang paling sesuai dan paling wajar,” kata Delvin.
Prinsip, sambung Delvin, nilai wajar tertinggi adalah sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan penilaian adalah mendapatkan nilai wajar yang paling menguntungkan Negara (pendapatan Negara).
“Jika dua KJPP menghasilkan hitungan yang berbeda tidak ada kewajiban mutlak untuk memilih yang terendah atau tertinggi secara otomatis keputusan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan nilai wajar yang menguntungkan Negara,” tuturnya.
Delvin berujar, bagaimana dengan pekerjaan pembongkaran yang belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Sebab, SPK atau kontrak resmi wajib diterbitkan dan ditandatangani sebelum pembongkaran gedung Pemerintah dimulai.
“Hal ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pengadaan barang dan jasa. SOP-nya begitu harus sudah stor ke Kas Daerah. Bukti stor itulah menjadi dasar terbitnya SPK. Minggu 22 Februari 2026 kita tanyakan belum ada SPK,” ungkap Delvin.
Jika benar, tambah Delvin, penilaian KJPP versi BPKAD Kota Bekasi hanya kisaran diangka Rp28,1 juta mending gelar sama-sama adu estimasi hitungan nilai bangunan biar sama-sama tahu KJPP mana yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena diawal kita mengetahui nilai hitungan dari KJPP itu lebih dari Rp30 juta bahkan sampai Rp40 juta makanya diarahkan untuk mengikuti lelang. Sekarang jawaban KJPP versi BPKAD Kota Bekasi malah dibawah Rp30 juta. Kita akan dalami,” pungkas Delvin. (Roni)






