BERITA BEKASI – Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat sebagai dasar ganti kerugian yang seharusnya dipatuhi oleh Pimpinan Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago menyoroti proyek pembongkaran Gedung Balai Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat.
“KJPP bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan bersertifikat untuk menentukan Nilai Penggantian Wajar atau NPW,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Jumat (27/2/2026).
Hal tersebut, kata Delvin, sesuai UU Nomor: 2 Tahun 2012 dan peraturan turunannya seperti PP Nomor: 19 Tahun 2021 bahwa hasil penilaian KJPP digunakan sebagai dasar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.
“Jadi kalau memang bener ada instruksi Pimpinan Walikota Bekasi untuk menunjuk langsung proyek pembongkaran Balai Patriot, jelas bertentangan dengan hasil KJPP yang mengharuskan lelang,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Delvin, hasil penilaian KJPP sudah diatas harga Penunjukan Langsung (PL) yang diinstruksikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang tidak mengikuti hasil arahan dari penilaian KJPP.
Selain itu, kata Delvin, proses lelang untuk proyek pembangunan Gedung Balai Patriot Kota Bekasi sampai sekarang belum ada pihak pemenangnya, tapi pembongkaran Gedung Balai Patriot, sudah mulai berjalan.
“Ada apa juga dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Bekasi kalau dikonfirmasi selalu mengatasnamakan arahan Pimpinan yang seharusnya lelang,” jelasnya.
Delvin berujar, belum lama viral melalui Tiktok Walikota Bekasi Tri Adhianto turung langsung kelapangan untuk menghentikan proyek galian kabel optik yang berlokasi di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi.
“Walikota Pak Tri marah-marah dilokasi, karena galian kabel optik tersebut ternyata belum mengantongi izin yang berkaitan dengan aturan. Proyek pun dihentikan,” tuturnya.
Sementara, tambah Delvin, polemik pembongkaran Gedung Balai Patriot Kota Bekasi hasil penilaian KJPP adalah lelang malah sebaliknya diabaikan dengan cara Penunjukan Langsung sesuai atensi Pimpinan.
“Kenapa harus di jalankan jika instruksi Pimpinan salah. Aturan dikebelakangkan, perintah didahulukan. Padahal, perintah itu jelas-jelas salah. Apalagi yang berkaitan dengan potensi kerugian,” pungkas Delvin. (Roni)






