BERITA BEKASI – Penghentian proyek penggalian kabel optik di Kawasan Kali Abang Tengah oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto, memantik kritik dari Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL).
Pasalnya, forum menilai peristiwa itu bukan sekadar persoalan pelanggaran izin, tetapi cerminan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan proyek utilitas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketua FWPL, Ade Muksin menyatakan, tindakan penghentian proyek memang menunjukkan ketegasan seorang Kepala Daerah. Namun, menurutnya yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan mendasar.
“Bagaimana aktivitas penggalian yang mengganggu badan jalan dan ruang publik bisa berlangsung tanpa kejelasan administrasi sejak awal?,” terang Ade kepada Matafakta.com, Rabu (25/2/2026).
Kalau memang, sambung Ade, tidak ada kejelasan izin, bagaimana proyek itu bisa berjalan dan luput dari pengawasan? Ini bukan hanya soal tegas di lokasi, tetapi soal sistem pengawasan yang seharusnya bekerja sebelum terjadi pelanggaran.
“Proyek utilitas seperti penggalian kabel optik bukan kegiatan kecil yang sulit terdeteksi. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi infrastruktur kota. Karena itu, seharusnya terdapat mekanisme kontrol lintas dinas yang jelas dan terintegrasi,” ujarnya.
Ade menekankan bahwa Pemerintahan modern tidak boleh bersifat reaktif. Sistem perizinan harus transparan, berbasis data, serta mudah ditelusuri. Selain itu, pengawasan wilayah harus berjalan aktif tanpa menunggu instruksi atau inspeksi mendadak dari Pimpinan Daerah.
“Jika Walikota harus turun langsung untuk menghentikan proyek, maka perlu evaluasi terhadap mekanisme kontrol internal. Jangan sampai ada celah koordinasi yang membuat proyek tanpa izin bisa berjalan bebas,” tegasnya.
FWPL juga menyoroti dampak yang ditanggung masyarakat akibat penggalian yang tidak tertata. Kerusakan jalan, tanah berserakan, serta perbaikan yang tidak maksimal kerap menjadi keluhan warga. Bahkan dalam beberapa kasus, warga sekitar harus membenahi sisa galian secara swadaya.
Atas dasar itu, FWPL mendesak Pemkot Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan proyek utilitas. Transparansi data proyek serta penegakan sanksi administratif terhadap pihak yang lalai dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Momentum ini harus dijadikan pintu masuk pembenahan tata kelola. Kota Bekasi membutuhkan sistem yang kuat dan preventif, bukan sekadar respons sesaat ketika persoalan sudah muncul di ruang publik,” pungkas Ade. (Roni)






