BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, menindak tegas PT. Pakuwon yang diduga nekat mengelola parkir secara illegal yang berlokasi di depan Stasiun Kerata Api, Kawasan Matland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Enak bener, PT. Pakuwon yang diduga belum mengantongi izin resmi seperti Perjanjian Kerja Sama atau PKS dari Pemerintah Daerah, sudah bebas beroperasi menarik uang masyarakat sejak Januari 2026. Stor uang parkirnya kemana itu?,” terang Dede kepada Matafakta.com, Rabu (25/2/2026).
Dede berujar, meski PT. Pakuwon baru mau dua bulan jalan nekat mengelola parkir yang diduga secara illegal di Kawasan Matland Cibitung dapat dipastikan pihak pengelola sudah melakukan pungutan liar alias pungli ratusan juta dari masyarakat.
“Pendapatan parkir di Kawasan Matland Cibitung itu bisa mencapai Rp6 juta – Rp8 juta. Bayangkan kalau sudah mau dua bulan jalan sudah ratusan juta masuk kantong pribadi atau oknum, bukan masuk ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dikatakan Dede, asal tanah tersebut merupakan tanah Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pihak pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan sebagai asset ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sebelum PKS terbit, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang & Permukiman dan Asset beserta Tim TKKSD, melakukan pelelangan secara online ataupun offline. Apakah hal ini sudah dilakukan?,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Dede, pihaknya selaku masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindak tegas PT. Pakuwon yang diduga mengelola parkir secara illegal di Kawasan Matland Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Pengelolaan parkir adalah kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Parkir resmi harus memiliki izin, atribut petugas yang jelas dan karcis resmi. Maka itu, kita minta PT. Pakuwon ditindak tegas,” pungkasnya. (Tim)






