Pemkab Bekasi Sulit Maju Jika Masih Pertahankan Pejabat Bermasalah

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi dan Sarjan (Kontraktor)

Photo: Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi dan Sarjan (Kontraktor)

BERITA BEKASI – Berdasarkan aturan manajemen ASN dan kebijakan pemberantasan korupsi, pejabat yang namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi, meskipun belum menjadi terdakwa, umumnya menghadapi pembatasan serius, termasuk penundaan promosi jabatan.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti gaya kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau di Pemerintah Kabupaten Bekasi, oknum pejabat yang sudah pernah terperiksa KPK dan namanya kesebut oleh saksi dipersidangan korupsi, masih mendapatkan promosi Kepala Dinas jabatan basah,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Sabtu (21/2/2026).

Bahkan, sambung Jhonson, jangankan kesebut namanya diruang persidangan dugaan korupsi, sudah menyandang status tersangka pun dalam kasus “toilet sultan”, tahun 2021-2023, masih mendapatkan promosi jabatan Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Gimana mau bicara Kabupaten Bekasi mau maju atau berubah kalau oknum pejabat bermasalah masih dipertahankan. Pejabat bermasalah seringkali menjadi penyebab tidak optimalnya pengelolaan keuangan daerah yang meningkatkan risiko kebocoran APBD,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Jhonson, tak heran kalau Kabupaten Bekasi kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, setelah kasus suap izin Meikarta tahun 2019 lalu.

Pejabat yang terseret kasus korupsi dinilai melanggar integritas. Internal instansi Pemerintah seringkali menunda promosi jabatan bagi pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, apalagi jika namanya muncul di Pengadilan. Lebih-lebih sudah status tersangka,” ulasnya.

Masih kata Jhonson, mempertahankan pejabat yang salah dapat merusak moral aparatur lainnya dan menormalisasi perilaku tidak profesional yang pada akhirnya membuat birokrasi menjadi stagnan dan anti-perubahan.

“Plt Bupati Bekasi memiliki peran sentral, tidak hanya dalam menunjuk, tetapi juga dalam mengevaluasi dan berani mencopot pejabat yang tidak kompeten atau bermasalah. Kegagalan Kepala Daerah, terutama jika alasannya adalah balas budi politik atau dugaan upeti,” ujarnya.

Agar Pemerintah Daerah, kata Jhonson, dapat berubah dan maju, diperlukan komitmen kuat dari Kepala Daerah untuk melakukan merit system atau penempatan berdasarkan kompetensi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan.

“Mempertahankan oknum pejabat yang bermasalah baik, karena masalah integritas seperti korupsi maupun pelanggaran hukum atau ketidakmampuan kinerja incompetence sekali lagi itu dapat menghambat kemajuan daerah,” imbuhnya.

Jadi, tambah Jhonson, Pemerintah Kabupaten Bekasi sulit untuk berubah jika oknum pejabat bermasalah masih dipertahankan contoh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

“Henri waktu menjabat Sekdis di PUPR terperiksa KPK kasus suap perizinan Meikarta 2019 bahkan namanya disebut oleh saksi Neneng Rahmi malah posisinya naik jadi Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi yang sekarang keseret lagi dalam kasus dugaan suap ijon proyek,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB