BERITA BEKASI – Berdasarkan aturan manajemen ASN dan kebijakan pemberantasan korupsi, pejabat yang namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi, meskipun belum menjadi terdakwa, umumnya menghadapi pembatasan serius, termasuk penundaan promosi jabatan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti gaya kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau di Pemerintah Kabupaten Bekasi, oknum pejabat yang sudah pernah terperiksa KPK dan namanya kesebut oleh saksi dipersidangan korupsi, masih mendapatkan promosi Kepala Dinas jabatan basah,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Sabtu (21/2/2026).
Bahkan, sambung Jhonson, jangankan kesebut namanya diruang persidangan dugaan korupsi, sudah menyandang status tersangka pun dalam kasus “toilet sultan”, tahun 2021-2023, masih mendapatkan promosi jabatan Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Gimana mau bicara Kabupaten Bekasi mau maju atau berubah kalau oknum pejabat bermasalah masih dipertahankan. Pejabat bermasalah seringkali menjadi penyebab tidak optimalnya pengelolaan keuangan daerah yang meningkatkan risiko kebocoran APBD,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Jhonson, tak heran kalau Kabupaten Bekasi kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, setelah kasus suap izin Meikarta tahun 2019 lalu.
“Pejabat yang terseret kasus korupsi dinilai melanggar integritas. Internal instansi Pemerintah seringkali menunda promosi jabatan bagi pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, apalagi jika namanya muncul di Pengadilan. Lebih-lebih sudah status tersangka,” ulasnya.
Masih kata Jhonson, mempertahankan pejabat yang salah dapat merusak moral aparatur lainnya dan menormalisasi perilaku tidak profesional yang pada akhirnya membuat birokrasi menjadi stagnan dan anti-perubahan.
“Plt Bupati Bekasi memiliki peran sentral, tidak hanya dalam menunjuk, tetapi juga dalam mengevaluasi dan berani mencopot pejabat yang tidak kompeten atau bermasalah. Kegagalan Kepala Daerah, terutama jika alasannya adalah balas budi politik atau dugaan upeti,” ujarnya.
Agar Pemerintah Daerah, kata Jhonson, dapat berubah dan maju, diperlukan komitmen kuat dari Kepala Daerah untuk melakukan merit system atau penempatan berdasarkan kompetensi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan.
“Mempertahankan oknum pejabat yang bermasalah baik, karena masalah integritas seperti korupsi maupun pelanggaran hukum atau ketidakmampuan kinerja incompetence sekali lagi itu dapat menghambat kemajuan daerah,” imbuhnya.
Jadi, tambah Jhonson, Pemerintah Kabupaten Bekasi sulit untuk berubah jika oknum pejabat bermasalah masih dipertahankan contoh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
“Henri waktu menjabat Sekdis di PUPR terperiksa KPK kasus suap perizinan Meikarta 2019 bahkan namanya disebut oleh saksi Neneng Rahmi malah posisinya naik jadi Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi yang sekarang keseret lagi dalam kasus dugaan suap ijon proyek,” pungkasnya. (Tim)






