BERITA JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kasus narkoba dan diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar yang didapat dari 2 bandar narkoba.
Keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro hasil interogasi tersangka AN, terkiat keterlibatan Anggota Polri, AKP. Maulangi dalam peredaran gelap narkoba tersebut.
Tersangka AN mengaku ikut menghadiri pertemuan AS (bendahara jaringan), KE (pimpinan jaringan narkoba) serta AKP. Maulangi untuk memenuhi permintaan uang untuk diserahkan ke AKBP. Didik.
Dari keterangan itu, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap AKP. Maulanggi.
Al-hasil, dari penangkapan AKP. Maulanggi, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Kepada penyidik, AKP. Maulangi mengaku bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
Sebagian besar, kata AKP. Maulanggi mengaku bahwa uang tersebut diserahkan kepada AKBP. Didik dengan jumlah keseluruhan senilai Rp2,8 miliar.
Berdasarkan keterangan dari AKP. Maulanggi terkait adanya aliran dana yang diterima AKBP Didik. Kemudian, pada 11 Februari 2026 dilakukan interogasi terhadap AKBP. Didik.
AKBP. Didik mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper berwarna putih.
Koper itu dititipkan kepada mantan anggotanya, yakni Aipda Dianita Agustina yang merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan.
Diketahui, Aipda Dianita Agustina, adalah anggota AKBP. Didik pada 2016 sampai 2017 saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
Selanjutnya, pada 2019, Aipda Dianita kembali menjadi anggota AKBP. Didik sekaligus menjadi sopir pribadi istrinya.
Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Aipda Dianita di wilayah Tangerang.
Dalam penggeledahan, ditemukan koper berwarna putih berisi sabu tujuh plastik klip 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan ketamine 5 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Aipda Dianita Agustina mengaku bahwa pada 6 Februari 2026 bahwa dirinya diminta untuk mengamankan koper berwarna putih tersebut.
Pada Jumat 13 Februari 2025, Bareskrim Polri menetapkan AKBP. Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
AKBP. Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor: 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo UU RI Nomor: 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor: 5 tahun 1997, tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI Nomor: 1 Tahun 2026.
AKBP. Didik Putra Kuncoro juga berstatus tersangka atas penerimaan aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar.
AKBP. Didik ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada Senin 16 Februari 2026 dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Sofyan)






