AKBP Didik Putra Kuncoro Kena PTDH Kasus Dugaan Suap Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: AKBP. Didik Putra Kuncoro

Photo: AKBP. Didik Putra Kuncoro

BERITA JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kasus narkoba dan diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar yang didapat dari 2 bandar narkoba.

Keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro hasil interogasi tersangka AN, terkiat keterlibatan Anggota Polri, AKP. Maulangi dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

Tersangka AN mengaku ikut menghadiri pertemuan AS (bendahara jaringan), KE (pimpinan jaringan narkoba) serta AKP. Maulangi untuk memenuhi permintaan uang untuk diserahkan ke AKBP. Didik.

Dari keterangan itu, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap AKP. Maulanggi.

Al-hasil, dari penangkapan AKP. Maulanggi, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Kepada penyidik, AKP. Maulangi mengaku bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.

Sebagian besar, kata AKP. Maulanggi mengaku bahwa uang tersebut diserahkan kepada AKBP. Didik dengan jumlah keseluruhan senilai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan keterangan dari AKP. Maulanggi terkait adanya aliran dana yang diterima AKBP Didik. Kemudian, pada 11 Februari 2026 dilakukan interogasi terhadap AKBP. Didik.

AKBP. Didik mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper berwarna putih.

Koper itu dititipkan kepada mantan anggotanya, yakni Aipda Dianita Agustina yang merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan.

Diketahui, Aipda Dianita Agustina, adalah anggota AKBP. Didik pada 2016 sampai 2017 saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong.

Selanjutnya, pada 2019, Aipda Dianita kembali menjadi anggota AKBP. Didik sekaligus menjadi sopir pribadi istrinya.

Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Aipda Dianita di wilayah Tangerang.

Dalam penggeledahan, ditemukan koper berwarna putih berisi sabu tujuh plastik klip 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan ketamine 5 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Aipda Dianita Agustina mengaku bahwa pada 6 Februari 2026 bahwa dirinya diminta untuk mengamankan koper berwarna putih tersebut.

Pada Jumat 13 Februari 2025, Bareskrim Polri menetapkan AKBP. Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

AKBP. Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor: 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo UU RI Nomor: 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor: 5 tahun 1997, tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI Nomor: 1 Tahun 2026.

AKBP. Didik Putra Kuncoro juga berstatus tersangka atas penerimaan aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar.

AKBP. Didik ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada Senin 16 Februari 2026 dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB