BERITA BEKASI – Koordinator Himpunan Aksi Mahasiswa (Hamas) Indonesia, Alfiansyah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), menyelidiki penyelesaian proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Proyek inisiasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi pada tahun 2024-2025, berfokus pada pembangunan infrastruktur ramah lingkungan (LH), termasuk penyelesaian Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng.
“Kami sudah mendapatkan informasi atau bocoran, terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi atau IPAL di TPA Burangkeng senilai Rp13 miliar yang bersumber dari APBD tersebut,” terang Alfian kepada Matafakta.com, Rabu (18/2/2026).
Pembangunan ini, lanjut, Alfian, sejatinya menjadi salah satu prioritas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, guna mengatasi permasalahan pencemaran yang ditimbulkan oleh pengelolaan limbah yang dihasilkan sampah.
“Sebelumnya, Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto mengatakan, pembangunan instalasi pengolahan air lindi tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas lain seperti hanggar untuk pemilahan sampah sebesar Rp4 miliar,” ujarnya.
Selain itu, sambung Alfian, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan membangun bak pengendapan awal untuk instalasi pengolahan air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp298 juta.
“Kepala DCKTR, Benny Sugiarto berucap ketika itu bahwa pembangunan ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan pencemaran dan mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Alfian mengutif.
Saat ini, tambah Alfian, pihaknya Hamas Indonesia, tengah mengumpuli data, terkait penyelesaian proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) dengan beberapa fasilitas lain seperti sarana fisik, pasar dan pemeliharaan bangunan Negara yang mendukung keberlanjutan.
“Kalau foto lokasi proyek kita sudah dapat masih ada beberapa data lagi yang harus dilengkapi untuk kita segera laporkan ke APH, terikat dugaan korupsi penyelesaian proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi atau IPAL ini,” pungkas Alfian.
Hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com, sulit untuk mendapakan akses atau konfirmasi ke Dinas terkait. Terlebih lagi pasca OTT KPK yang terjadi di Kabupaten Bekasi terkait kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. (Tim)






