BERITA BEKASI – Penyeggelan Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga buntut dari kekecewaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
Kekecewaan masyarakat juga didorong tidak pekanya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi atau APIP, dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Pasalnya, warga merasa dikhianati karena ditengah anggaran Dana Desa yang cukup besar, namun kondisi dilapangan justru memprihatinkan. Infrastruktur minim, Kesehatan dan Pendidikan tidak berkembang dan perubahan ekonomi pun tidak terasa dampaknya.
Kecurigaan warga semakin menguat karena pihak Desa dianggap sengaja menutup akses informasi, terkait aliran Dana Desa. Selain persoalan BLT yang tidak kunjung cair bagi warga miskin perkuat aroma korupsi yang terjadi dilingkungan Desa Pantai Mekar.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengatakan, fakta bahwa pemberantasan korupsi bagi oknum pejabat prilaku koruptif diwilayah Kabupaten Bekasi, tidak menjadi skala prioritas atau serius.
“Fakta ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes PDT. Sebab, persoalan Desa Pantai Mekar, Muara Gembong, pengawasan pengelolaan DD tidak berjalan,” terang Dede, Selasa (17/2/2026).
Padahal, sambung Dede, pengawasan Dana Desa saat ini memang menjadi fokus utama bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Daerah untuk menjamin transparansi serta mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
“Mana program Jaga Desa dari Kejagung melalui Kejari wilayah yang bertujuan untuk mendampingi Aparatur Desa agar tidak terjerat masalah hukum, termasuk penindakkan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dede juga menanyakan peran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam melakukan fungsi pengawasan secara berjenjang dan administratif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Yakni, Inspektorat Daerah bertindak sebagai pengawas internal yang melakukan audit, review, dan evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran di tingkat Desa, termasuk Camat, melakukan pembinaan serta pengawasan administrative,” imbuhnya.
Dasar hukum dan regulasi terbaru 2025-2026, pengawasan ini diperkuat dengan beberapa regulasi terbaru untuk tahun anggaran mendatang: UU Nomor: 3 Tahun 2024, Perubahan UU Desa yang mempertegas tata kelola dan akuntabilitas Aparat Desa.
“Termasuk Permendes PDT Nomor: 16 Tahun 2025 yang menetapkan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2026, termasuk batasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan PMK Nomor: 7 Tahun 2026, tata cara penyaluran Dana Desa,” imbuhnya.
Dengan fakta ini, tambah Dede, Kemendes PDT, harus mengkaji ulang untuk pencairan Dana Desa diwilayah Kabupaten Bekasi dan menuntut komitmen Pemeritah Daerah yaitu Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.
“Kalau seperti ini kejadiannya percuma kucuran dana besar, tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa melainkan hanya memperkaya kroni-kroni atau kelompok tertentu atau dengan kata lainya Dana Desa hanya menjadi bancakan para oknum Desa,” pungkasnya. (Hasrul)






