Perumda Tirta Bhagasasi dan PT. Moya Sepakati Adendum Kerja Sama

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumda Tirta Bhagasasi dan PT. Moya Sepakati Adendum Kerjasama

Perumda Tirta Bhagasasi dan PT. Moya Sepakati Adendum Kerjasama

BERITA BEKASI – Rapat pembahasan evaluasi kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dengan PT. Moya Bekasi Jaya, berlanjut, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang berlangsung dihadiri oleh kedua belah pihak yakni, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi dan Direktur PT. Moya Bekasi Jaya, Rahadian.

Pada rapat keempat kali ini, dibahas secara spesifik poin-poin teknis menyangkut kerja sama yang sudah terjadi sejak tahun 2011 tersebut.

Pada prinsipnya, adendum kelima ini mencari solusi terbaik dan kesepakatan bersama untuk kelangsungan kerja sama kedepan.

“Yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang melayani air bersih bagi masyarakat luas,” kata Reza.

Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Teknik, Rika Nursantika dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi dan Bagas Sugeng Triyanto.

Penurunan Tarif

Lebih jauh Reza mengatakan, pada prinsipnya, semua kerja sama dengan pihak badan usaha swasta lainnya dengan Perumda Tirta Bhagasasi akan dievaluasi.

“Prinsipnya yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan para pihak. Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Bekasi, harus untung,” ulasnya.

Selain itu, tambah Reza, tentu dapat meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya dalam adendum kerja sama dengan PT. Moya minimal pemakaian air off take yang harus dibayarkan dan adanya penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda Tirta Bhagasasi,” tandasnya.

Dasar Adendum

Kepala Bagian Pengembagan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi, Wawan dalam rapat memaparkan, adapun dasar pengajuan adendum perjanjian bersama antara lain:

Menindak lanjuti audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi, sesuai permintaan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPA) perusahaan daerah.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat- rapat terdahulu, dan kondisi kerja sama yang saat ini sudah jauh dari asas saling menguntungkan serta adanya ketidakseimbangan dan skema penerapan tarif penjualan air curah.

Sedang asas saling menguntungkan meliputi, bahwa pihaknya belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah. Kemudian, kenaikan tarif oleh Perumda Tirta Bhagasasi tidak bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun dan harus ada proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah dari PT. Moya, terjadi setiap tahun.

“Selama ini, Perumda Tirta Bhagasasi yang menanggung sepenuhnya biaya dan kerugian yang terjadi akibat adanya kehilangan air yang masih tinggi di dalam distribusi,” terangnya.

Wawan juga menjelaskan, dalam adendum, pihaknya mengusulkan rekalkulasi kewajaran parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif oleh PT. Moya setiap tahun, dan kewajaran masa komersial.

Solusi Terbaik

Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi mengatakan, agar kesepakatan adendum dipercepat.

Kemudian, kerja sama harus saling menguntungkan, harmonis dan kekeluargaan dan akhirnya terjadi kesepakatan bersama dengan solusi terbaik.

Dalam rapat disepakati, pembahasan adendum, sudah selesai dan tuntas dengan solusi terbaik kedua pihak delapan minggu ke depan.

Ketua Dewas

Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini yang juga menjabat Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan:

Guna meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat dan meningkatkan pendapatan, tahun 2026, tantangan terbesar sekaligus menjadi pekerjaan rumah para Direksi Perumda Tirta Bhagasasi adalah melakukan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Selama bertahun-tahun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani Direksi terdahulu, dirasa kurang menguntungkan bagi BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Sehingga, perlu dilakukan evaluasi kerja sama. Tentunya, melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melanggar norma hukum,” pungkasnya. (Dede)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB