BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki peran krusial dalam mengawal proyek infrastruktur di wilayah untuk mencegah kerugian Negara, sekaligus menindak jika ditemukan adanya unsur korupsi.
“Tugas ini dijalankan melalui pendekatan pencegahan atau preventif dan penindakkan atau represif,” terang Koordinator Hamas Indonesia, Alfiansyah menanggapi Matafakta.com, Selasa (10/2/2026).
Namun, kata Alfian di wilayah Kabupaten Bekasi, hampir setiap saat pemberitaan media selalu menghiasi terkait mutu dan kualitas proyek infrasetruktur Pemerintah bahkan sampai adanya temuan BPK-RI.
Meski begitu, lanjut Alfian, belum pernah terdengar gerakan atau penindakkan (represif) dari Kejaksaan wilayah, terkait potensi kerugian Negara yang bersumber dari proyek infrasetruktur Pemerintah.
“Bahkan terkesan berbagai informasi baik dari media maupun organisasi masyarakat lainnya dianggap biasa dan angin lalu. Sementara potensi kerugian Negara terus berjalan setiap penganggaran proyek pembangunan,” jelasnya.
Sehingga, sambung Alfian, tidak heran kalau sekelompok massa dari Institut Kajian Strategis (Inkastra) menggelar aksi demo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin 9 Februari 2026 kemarin.
“Sebab, Kejaksaan wilayah tidak berdaya melakukan penindakkan yang berkaitan dengan proyek Pemerintah. Sementara, Kejaksaan lebih memilih kasus-kasus korupsi Dana Desa ketimbang kasus infrasetruktur,” sindirnya.
Salah satu contoh, sambung Alfian, seperti proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) dan pengecoran Jalan di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur yang menelan anggaran Rp10 miliar baru 4 bulan selesai sudah amblas oleh PT. Rainy’s Crown Abagadi.
“Mana sampai detik ini juga ngak ada penindakkan terkesan dianggap biasa alam yang disalahkan. Sementara uang APBD yang notabene uang rakyat sebesar Rp10 miliar sudah ikut amblas di Kp. Ranca Iga tersebut,” sesalnya.
Beberapa proyek yang disebut mengalami kekurangan volume 2024 antara lain:
- Rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok sebesar Rp199.462.514.
- Peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya Rp105.197.838.
- Pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani Rp358.251.013.
- Revitalisasi ruas Jalan Kalimalang batas Kota–Karawang Paket II Rp1.017.436.414 dan Paket III Rp1.619.788.879.
- Rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat Rp328.771.640.
- Pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah Rp472.809.962.
Selain itu, proyek besar lainnya yakni, dugaan ketidakberesan dalam pekerjaan bendung Pintu Air BS.H-0 diperbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat senilai Rp68 miliar lebih PT. Lestari Nauli Jaya sebagai pelaksana.
“Kita berharap ada perhatian serius dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi yang membawahi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Begitu juga dengan KPK ngak bisa dibiarkan begitu aja kerugian Negara yang sudah bersifat rutin ini,” pungkasnya. (Tim)






