Soal PAT Industri, Plt Bupati Segera Evaluasi Bapenda Kabupaten Bekasi  

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab mengawasi, melindungi sumber air dan menindak para pelanggar jika terbukti tidak mengantongi izin.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Hamas Indonesia, Alfiansyah, menyoroti alasan Bapenda Kabupaten Bekasi terkait Pajak Air Tanah (PAT) soal penggunaan air tanah untuk industri.

“Kalau alasan Bapenda Kabupaten Bekasi bahwa izin adalah kewenangan pusat, sehingga tidak bisa berbuat banyak Plt Bupati Bekasi perlu lakukan evaluasi,” kata Alfian, Senin (9/2/2026).

Tugas Pemda, lanjut Alfian, melakukan Pengawasan dan Pengendalian yakni, Pemda wajib memastikan penguasaan Negara atas sumber air dan mencegah eksploitasi berlebihan.

Pemda harus mendorong Aparat Penegak Hukum atau APH bertindak jika ditemukan ada pelanggaran. Misalnya ternyata penggunaan air tanahnya tidak mengantongi izin,” ujarnya.

Jadi, kata Alfian, kalau tahun 2023 Bapenda hanya bisa menarik PAT sebanyak 167 perusahaan aktif dan 2025 hanya 183 perusahaan aktif dari jumlah 7.500 perusahaan perlu evaluasi serius.

“Bapenda diberbagai wilayah aktif menarik PAT dari sektor industri sebagai bagian dari pajak daerah untuk meningkatkan PAD dan mengendalikan eksploitasi air,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Alfiansyah, diwilayah Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara yang memiliki 7.500 lebih perusahaan.

“Bayangkan kalau Bapendanya kerja serius kan mereka tahu mana yang illegal mana yang berizin? Apa jangan-jangan menjadi transaksi illegal atau cincai dilapangan,” duga Alfian.

Dikatakan Alfian, penyedotan air tanah berlebihan oleh industri menyebabkan tanah amblas (land subsidence). Sebab, air tanah bukan sumber daya yang tak terbatas.

“Eksploitasi penggunaan air tanah berlebihan memicu krisis air bersih dan rusaknya ekosistem atau kerusakan pada tanah,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Alfian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, diharapkan segera melakukan penertiban dan penutupan sumur bor ilegal untuk konservasi.

“Kebutuhan air di kawasan industri bisa dialihkan ke PDAM perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB