BERITA BEKASI – Sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten yang memiliki BUMD, Plt Bupati Bekasi bertanggung jawab atas kinerja BUMD, termasuk memerintahkan audit dan evaluasi.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Aktivis Mahasiswa (AMI), Salman menyoal adanya rekening BJB Syariah yang tidak tercatat dalam neraca keuangan resmi Perumda Tirta Bhagasasi.
“Dugaan adanya rekening siluman yang digunakan oknum Direksi. Ini menandakan bahwa dugaan korupsi ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi sudah krodit,” kata Salman, Senin (9/2/2026).
Seharusnya, sambung Salman, Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPA) segera melakukan audit dan evaluasi ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
“Sesuai Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang kinerja Bupati baik berstatus Pj maupun Plt dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegas Salman.
Plt Bupati, kata Salman, tidak hanya berhak, tetapi juga bertanggung jawab memastikan tata kelola keuangan BUMD sehat, sehingga perintah audit sah untuk dilakukan.
“Plt Bupati memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung, mewujudkan dan menjaga Pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari KKN selama masa jabatannya,” ucapnya.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, harus memastikan pelayanan ke masyarakat berjalan profesional dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan daerah.
“Kewenangan ini harus digunakan Plt Bupati Bekasi untuk menjaga keberlanjutan Pemerintahan yang baik atau good governance jangan hanya duduk dibelakang meja, tapi gerak,” tuturnya.
Masih kata Salman, kalau memang sudah ada pihak yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tinggal dorong Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dugaan ada rekening siluman yang digunakan oleh oknum Direksi artinya ada usaha dalam usaha ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Ini luar biasa harus dibongkar,” pungkasnya. (Tim)






