Plt. Bupati Bekasi Didesak Tinjau Ulang Perda Pariwisata Terkait THM

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha

Photo: Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha

BERITA BEKASI – Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh kepada Plt. Bupati Bekasi untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 03 Tahun 2017, tentang Pariwisata, khususnya pasal-pasal yang mengatur keberadaan dan pengelolaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

Dukungan ini mengemuka ditengah kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan Transfer Daerah, sehingga berdampak langsung pada kapasitas fiskal Pemerintah Daerah.

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu memaksimalkan potensi yang ada guna menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal dan berkelanjutan. Salah satu sektor yang dinilai belum dikelola secara maksimal adalah sektor THM.

Fakta dilapangan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, namun berjalan longgar tanpa pengawasan yang optimal serta tanpa adanya pungutan pajak hiburan yang memadai. Kondisi ini menyebabkan potensi ruang pajak daerah tidak tergarap secara serius.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti Diskotek, Karaoke, Kelab malam, Bar, serta Spa, dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Namun hingga saat ini, ketentuan tersebut belum diberlakukan secara efektif di Kabupaten Bekasi, karena belum diakomodasi dalam regulasi daerah yang berlaku. Kondisi ini, menunjukkan adanya celah regulasi antara kebijakan nasional dan implementasi ditingkat daerah.

Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap Perda Nomor: 03 Tahun 2017, tentang Pariwisata menjadi langkah strategis dan mendesak agar sejalan dengan UU HKPD, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan daerah.

Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha menegaskan, bahwa dukungan terhadap langkah Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja ini, tidak dimaknai sebagai upaya melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan nilai masyarakat.

“Yang kami dorong adalah penataan dan pengawasan yang tegas serta transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik usaha yang berjalan tanpa aturan jelas dan tanpa kontribusi fiskal yang adil,” tegas Jaelani, Kamis (5/2/2026).

Jaelani menambahkan, pembaruan regulasi justru penting untuk menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah atau PAD sekaligus memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Jika aktivitas itu memang ada dan berjalan, maka Negara harus hadir mengaturnya dengan jelas. Jangan dibiarkan abu-abu, karena di situlah potensi kebocoran pendapatan daerah terjadi,” jelasnya.

Masyarakat berharap, tambah Jaelani, Plt. Bupati Bekasi, dapat segera menginisiasi evaluasi menyeluruh terhadap Perda terkait dengan melibatkan DPRD serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan daerah, keadilan fiskal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB