BERITA BEKASI – Dibeberapa titik lokasi di Kota Bekasi, masih terlihat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melakukan pemungutan parkir tanpa karcis dan surat tugas resmi.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonedia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoroti pemungutan parkir di Kota Bekasi.
“Memungut parkir tanpa surat tugas resmi, tidak menggunakan karcis resmi, atau di luar ketentuan retribusi daerah dikategorikan sebagai pungli,” kata Delvin, Selasa (3/2/2026).
Sebab, lanjut Delvin, pungutan tarif parkir tanpa dasar izin resmi dan surat tugas, terutama dengan paksaan, adalah tindakan ilegal yang dijerat hukum.
“Pelaku pungli parkir dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” terangnya.
Tapi sebaliknya, kata Delvin, jika itu dilakukan oleh oknum petugas Dishub, tindakan ini melanggar disiplin Aparatur Pemerintah dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
“Oknum petugas Dishub yang terlibat pungli, seperti menerima setoran ilegal, akan ditindak tegas melalui sidang disiplin atau dipolisikan,” imbuhnya.
Diungkapkan Delvin, hasil investigasi lapangan Dishub Kota Bekasi tidak berani mengeluarkan surat tugas resmi untuk petugas pemungutan retribusi parkir dilapangan.
Meski begitu, sambung Delvin, anehnya setoran parkir yang diambil secara illegal tersebut, tetap diambil Unit Pelaksana Teksnis Daerah (UPTD) dan disetorkan ke Dinas.
“Lah, kalau uang parkir yang dikutif secara illegal itu disetorkan ke Dinas dasar payung hukumnya apa?,” ujar Delvin.
Karena, tambah Delvin, kalau uang parkir dikutif secara tidak sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa dimasukan ke Dinas sebagai setoran pendapatan dari sector parkir.
“Kan semua harus ada SK Walikota sedangkan SK Walikota masih SK tahun 2021 yang dipakai,” pungkas Delvin. (Roni)






