Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi Soroti Dugaan Pungli Parkir Dibalik Seragam

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

BERITA BEKASI – Dibeberapa titik lokasi di Kota Bekasi, masih terlihat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melakukan pemungutan parkir tanpa karcis dan surat tugas resmi.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonedia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoroti pemungutan parkir di Kota Bekasi.

“Memungut parkir tanpa surat tugas resmi, tidak menggunakan karcis resmi, atau di luar ketentuan retribusi daerah dikategorikan sebagai pungli,” kata Delvin, Selasa (3/2/2026).

Sebab, lanjut Delvin, pungutan tarif parkir tanpa dasar izin resmi dan surat tugas, terutama dengan paksaan, adalah tindakan ilegal yang dijerat hukum.

Pelaku pungli parkir dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” terangnya.

Tapi sebaliknya, kata Delvin, jika itu dilakukan oleh oknum petugas Dishub, tindakan ini melanggar disiplin Aparatur Pemerintah dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Oknum petugas Dishub yang terlibat pungli, seperti menerima setoran ilegal, akan ditindak tegas melalui sidang disiplin atau dipolisikan,” imbuhnya.

Diungkapkan Delvin, hasil investigasi lapangan Dishub Kota Bekasi tidak berani mengeluarkan surat tugas resmi untuk petugas pemungutan retribusi parkir dilapangan.

Meski begitu, sambung Delvin, anehnya setoran parkir yang diambil secara illegal tersebut, tetap diambil Unit Pelaksana Teksnis Daerah (UPTD) dan disetorkan ke Dinas.

“Lah, kalau uang parkir yang dikutif secara illegal itu disetorkan ke Dinas dasar payung hukumnya apa?,” ujar Delvin.

Karena, tambah Delvin, kalau uang parkir dikutif secara tidak sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa dimasukan ke Dinas sebagai setoran pendapatan dari sector parkir.

“Kan semua harus ada SK Walikota sedangkan SK Walikota masih SK tahun 2021 yang dipakai,” pungkas Delvin. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB