Tanggapi Sikap Direksi PTMP, Delvin: Hak Karyawan Bukan Alat Tawar Menawar

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago & Dirut PT. Mitra Patriot, David Raharja

Photo: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago & Dirut PT. Mitra Patriot, David Raharja

BERITA BEKASIDirektur PT. Mitra Patriot, David Rahardja menyatakan sebagian besar tunggakan gaji eks pegawai perusahaan telah dibayarkan.

Dari total 14 pegawai yang mengklaim belum menerima gaji hingga 2024, perusahaan baru melunasi hak 10 orang dengan nilai sekitar Rp470 juta.

David mengatakan, pembayaran dilakukan kepada pegawai yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.

Mereka antara lain memiliki absensi lengkap, dokumen kerja yang jelas, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

“Yang sudah dibayar itu sopir, office boy, admin, mereka menjalankan kewajibannya. Absensinya ada, kerjanya jelas,” kata David, Jumat 30 Januari 2026 lalu.

Sementara, empat pegawai lainnya belum menerima pembayaran karena masih terjadi perbedaan klaim.

Keempatnya merupakan mantan pejabat struktural, sebagian kepala divisi yang menuntut gaji hingga 2025 dengan alasan tidak pernah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut David, tuntutan tersebut dinilai tidak wajar, karena para eks pegawai itu hanya aktif bekerja hingga 2024, namun menuntut gaji hingga 2025.

“Mereka bilang masih karyawan tidak pernah di-PHK. Saya tanya, absensinya mana? Kalau merasa masih bekerja, ada nggak kehadirannya di kantor? Perdebatannya disitu,” tuturnya.

David menyebut nilai total klaim versi para eks pegawai mencapai sekitar Rp900 juta. Sementara versi perusahaan, total kewajiban gaji hanya sekitar Rp600 juta.

“Kami juga akan menuntut tanggung jawab mereka. Selama menjabat kepala divisi, bagaimana pengelolaan aset, terutama bus Trans Patriot yang kondisinya rusak berat?,” tandasnya.

Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago menanggapi pernyataan Direksi PT. Mitra Patriot yang menekankan soal hak dan kewajiban.

“Bicara hak dan kewajiban eks karyawan justru terkesan sebagai upaya pembelaan diri yang mengada-ada dan tidak menyentuh substansi persoalan utama,” kata Delvin, Selasa (3/2/2026).

Apa itu, sambung Delvin, yakni belum dipenuhinya hak normatif karyawan. Sebab, dalam perspektif hubungan industrial, hak karyawan bukanlah alat tawar-menawar.

“Apalagi kalau dikaitkan secara sepihak dengan narasi kinerja atau dugaan kelalaian setelah hubungan kerja berakhir,” sindirnya.

Dikatakan Delvin, hak gaji dan pesangon kewajiban mutlak perusahaan dan tanggung jawab tersebut sepenuhnya dipundak Direksi sebagai pengelola, bukan dialihkan ke eks karyawan.

“Pernyataan yang disampaikan ke ruang publik justru menimbulkan kesan bahwa manajemen sedang mencari justifikasi atas kegagalan tata kelola,” ucapnya.

“Alih-alih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hukum,” sambung Delvin.

Jika memang terdapat dugaan kerugian perusahaan, mekanisme penyelesaiannya jelas yakni, jalur hukum dan berbasis pembuktian, bukan dengan membangun opini.

Sebagai BUMD, PT. Mitra Patriot, tambah Delvin, seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan etika ketenagakerjaan. Sayangnya, pernyataan Direksi dalam pemberitaan justru berbeda.

“Memperlihatkan narasi defensif yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan rasa kemanusiaan dalam hubungan kerja,” pungkas Delvin. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB