BERITA BEKASI – Kasus ijon proyek yang terjadi di Kabupaten Bekasi yang kini tengah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya mentersangkakan, Ade Kuswara Kunang (ADK), HM. Kunang (HMK) dan kontraktor Sarjan (SRJ).
Pasalnya, kata Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK)) RI, Jhonson Purba, SH, MH, dalam kasus ijon proyek, Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan besar yang mengatur dan menciptakan proyek.
“ADK yang baru memimpin 9 bulan jadi Bupati Bekasi belum menguasai medan mempeta atau mempola proyek. Apalagi ayahnya, HM. Kunang,” sindir Jhonson ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Senin (2/2/2026).
Hal tersebut, lanjut Jhonson, telah diakui Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) saat menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menaiki mobil tahanan.
“Saya belum memahami betul persoalan Pemerintahan, khususnya terkait proses anggaran hingga pembangunan,” ucap Jhonson mengutif jawaban ADK, ketika diwawancara wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 29 Januari 2026 lalu.
Dari pengakuan, ADK, sambung Jhonson, bisa menjadi kesimpulan bagi penyidik KPK bahwa ada pihak atau kelompok lain yang lebih dominan berperan dalam mempeta, mengatur dan mempola ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
Jhonson berujar, tentu bukan kelompok atau pihak luar, tapi pihak dalam di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang memiliki jabatan setrategis atau bangku basah yang menguasai bidang infrasetruktur di Kabupaten Bekasi.
“Hemat saya ADK, HMK dan SRJ terima matang aja alias terima beres. Ini yang perlu diungkap. Penyidik sekelas KPK tentu sudah paham itu. Sementara, kalau swasta SRJ ngikut aja penting judulnya dapat proyek,” jelas Jhonson.
Kepala Dinas Sangat Dominan
Selaku Pemegang Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA-KPA), seorang Kepala Dinas berhak menentukan prioritas kegiatan, teknis spesifikasi, hingga Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebelum proyek dilelang.
“Dinas lah yang merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan teknis. Kepala Dinas sering menjadi jembatan antara Kepala Daerah dan kontraktor serta mengelola “ijon proyek”, termasuk pengaturan spesifikasi teknis,” tuturnya.
Seperti, lanjut Jhonson, membuat spesifikasi barang atau jasa yang mengarah pada merek atau perusahaan tertentu agar kontraktor lain gugur, termasuk menggelembungkan nilai proyek HPS agar sesuai dengan vendor langganan.
“Meski ada Kelompok Kerja Pengadaan atau Pokja seringkali Pokja ditekan atau dikondisikan oleh Dinas untuk memenangkan vendor tertentu. Kepala Dinas menerima komisi atau persentase dari kontraktor sebagai imbalan memenangkan proyek,” imbuhnya.
Kesemuaan itu, tambah Jhonson, teknisnya tidak dikuasai oleh Kepala Daerah yang baru menjabat selama 9 bulan melainkan peran dari Kepala OPD atau Dinas terkait yang mencari muka dengan pimpinan yang baru agar tetap duduk diposisinya.
“KPK harus jeli untuk mengungkap dalang atau actor yang sesungguhnya dalam mengungkap kasus ijon proyek dilingkungan Pemkab Bekasi. Kalau tidak akan sia-sia membersihkan para pejabat berprilaku koruptif,” pungkasnya. (Tim)






