BERITA BEKASI – Kalau ada Kepala Dinas atau pejabat Organisasi Perangkat Daerah atau OPD) yang sering diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bertanda buruk bagi tata kelola Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purban, menanggapi adanya oknum pejabat di Kabupaten Bekasi yang sudah dua kali terperiksa KPK dengan kasus yang berbeda.
“Seringnya pemeriksaan Kepala Dinas itu menandakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan maupun suap proyek,” terang Jhonson, Jumat (30/1/2026).
Jhonson berujar, secara keseluruhan fenomena ini menunjukkan adanya masalah integritas pada level birokrasi tertinggi di Kabupaten Bekasi. Pejabat yang seharusnya fokus melayani masyarakat terpaksa menghabiskan waktu untuk proses hukum.
“Rendahnya budaya integritas dikalangan birokrat di Kabupaten Bekasi, berkontribusi pada dugaan perilaku koruptif. Pemerintahan yang bersih memang meminimalisir risiko pemeriksaan Aparat Penegak Hukum atau APH,” ujarnya.
Lebih jauh Jhonson mengatakan, pemeriksaan APH tidak selalu berarti pejabat tersebut bersalah, karena proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan ada indikasi kuat korupsi secara sistemik di Kabupaten Bekasi.
“Kepala Dinas yang diperiksa seringkali berkaitan dengan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemda, sehingga perilaku menyimpang tidak terdeteksi sejak awal dan terus terjadi berulang dan mengakar,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang pada Kamis 29 Januari 2026 kemarin.
Ketiga saksi itu yakni, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Edi selaku fungsional pada Dinas Permukiman.
Seperti diketahui, Henry Lincoln pernah diperiksa penyidik KPK, terkait kasus suap perizinan Meikarta pada kurun 2018-2019 dimasa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (KPK).
Saat itu, posisi Henry Lincoln sebagai mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mediator yang menyuruh pejabat Dinas menyiapkan uang untuk DPRD demi memuluskan Raperda RDTR.
Henry diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, termasuk sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa dan Direktur Lippo, Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Henry mengaku menerima perintah, namun keterangannya sering muncul dalam persidangan terkait aliran uang suap perizinan proyek Meikarta oleh Lippo Group yang sempat menghebohkan Kabupaten Bekasi.
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin resmi ditahan KPK pada 16 Oktober 2018 setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 20. Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Mei 2019. (Tim)






