BPPK-RI: Proyek TPT Kp. Ranca Iga di Bekasi Wajib Uji Teknis dan Investigasi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Lokasi Proyek TPT dan Pengecoran Jalan di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi

Photo: Lokasi Proyek TPT dan Pengecoran Jalan di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang jebol dan mengakibatkan kerugian Negara sering kali disebabkan oleh kombinasi lemahnya pengawasan Pemerintah, perencanaan yang buruk dan eksekusi kontraktor yang diduga tidak sesuai standar.

“Dalam banyak kasus, kerugian Negara muncul akibat anggaran yang terserap penuh, namun hasil fisik proyek rendah kualitas,” terang Ketua BPPK-RI, Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi polemik proyek pengecoran jalan dan TPT di Kampung Ranca Iga, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/1/2026).

Penyebab utama, kata Jhonson, kegagalan sebuah proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jebol seperti kualitas bahan bangunan rendah misalnya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau dikurangi mutunya, sehingga semen atau beton jadi kurang kuat.

“Selain itu, kesalahan teknis konstruksi seperti pengerjaan asal jadi, pondasi lemah dan tidak adanya pengujian kekuatan setelah pembangunan dan kurangnya pengawasan dari Dinas, terkait saat proses pengerjaan,” tuturnya.

Bencana alam, lanjut Jhonson atau kondisi medan, seringkali, Tembok Penahan Tanah atau TPT ambruk akibat tekanan tanah atau galian saluran yang tidak diantisipasi saat desain seperti yang diduga terjadi di Kampung Ranca Iga, Desa Cipayung yang sekarang kembali disorot.

“Kalau proyek baru selesai sudah roboh, tanggung jawab utama berada di tangan kontraktor, namun instansi Pemerintah yang menaungi proyek sebagai pengawas dianggap bersalah, karena lalai. Banyak kasus TPT ambrol di daerah dalam hitungan bulan, bukan hanya di Kp. Ranca Iga di Bekasi,” ungkapnya.

Dalam konteks hukum, kata Jhonson, jika proyek TPT yang jebol terbukti karena tindak pidana korupsi atau penyimpangan, pihak yang berwenang baik Dinas terkait maupun kontraktor dapat didakwa atas kerugian Negara yang ditimbulkan.

“Jadi kalau ada proyek TPT ambrol tidak semata-mata langsung menyalahi alam kan sudah tahu bahwa proyek TPT itu gunanya untuk menahan longsor utamanya pinggir kali, tentu dengan anggaran Rp10 miliar dengan panjang kurang lebih 300 meter tersebut sudah diperhitungkan,” jelasnya.

Masih kata Jhonson, proyek TPT yang jebol wajib diuji secara teknis dan investigasi menyeluruh untuk mengetahui akar masalahnya, apakah memang murni, karena faktor alam, kesalahan desain atau dugaan penyimpangan pelaksanaan.

“Jadi harus dianalisis dulu pola keruntuhannya apakah TPT yang runtuh karena slidingoverturning atau bulging. Cek drainase atau weep holes untuk memastikan apakah lubang drainase sudah berfungsi atau jumlahnya tidak sesuai spesifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Jhonson, juga dilakukan pemeriksaan pada pondasi dan melihat apakah pondasi TPT tergerus atau tertanam kurang dalam. Misalnya kurang dari batas aman, termasuk uji kepadatan tanah urugan atau backfill.

“Dan uji kualitas beton atau pasangan batu dari sampel material TPT yang tersisa untuk diuji kuat tekannya. Hal ini untuk memastikan apakah campuran beton atau kualitas semen atau batu kali sesuai dengan spesifikasi teknis atau speknya,” tutup Jhonson.

Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang tayang sejak 24 April 2025 melalui Instagram “Bekasi Kita” adanya keluhan yang disampaikan salah seorang warga Kampung Ranca Iga, Desa Cipayung, Kecamatan, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, namun tidak menjadi perhatian serius Pemerintah.

Pasalnya, hingga kini kondisi jalan amblas hingga sekarang terputus senilai Rp10 miliar tersebut, tidak ada pertanggung jawaban dari pihak pelaksana hannya assemen yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Aduh pak Bupati gimana ini pekerjaan, baru 4 bulan aja udah begini, udah ambruk. Padahal, anggarannya besar sekali pak Bupati Rp10 miliar masa dimakan cuma 4 bulan dong,” sindir Eye dalam video viralnya tersebut.

Eye mengaku, ketika kunjungan dari SDABMBK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat melakukan assesmen kelokasi proyek, sempat dilarang untuk memviralkan kondisi jalan coran dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang amblas tersebut.

“Tolonglah cuma gini dong jangan diviralin,” kata Eye mengutif oknum yang melarangnya memviralkan. Lah, kalau cuma diplototin doang emang bisa bener. Coba kalau anggaran Rp10 miliar kalau dibagikan ke warga Ranca Iga lah lumayan,” tutup Eye. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB