BERITA JAKARTA – Dinilai serampangan Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Khariq Anhar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jumat (23/1/2026).
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronica saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menilai, tuduhan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap untuk menjerat Khariq Anhar, terutama terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”.
Padahal, Penuntut Umum menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Khariq yang berujung demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Akibat keteledoran Penuntut Umum itu, Majelis Hakim akhirnya membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari penjara.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Khariq Anhar. Ketidakjelasan itu, terutama terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan.
Hakim menilai, frasa tersebut dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa, namun mengandung ketidakpastian mendasar.
Sebab, Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan karakteristik dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi penyuntingan tangkapan layar bawaan ponsel, hingga ratusan aplikasi editing lainnya.
“Frasa ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama terkait digital forensik dan pembuktian elektronik,” ungkap Hakim
Menurut Hakim, perbedaan aplikasi tersebut berpengaruh pada penentuan metadata yang harus diperiksa, analisis keaslian file, keahlian saksi ahli yang diperlukan, serta strategi pembelaan terdakwa.
Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan pidana itu sendiri.
Majelis juga mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas.
Hak tersebut, menurut Hakim, hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui secara jelas apa yang didakwakan kepadanya.
“Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa,” tegas Hakim.
Padahal, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita, termasuk sebuah iPhone 12 Pro Max, seharusnya Penuntut Umum dapat menentukan secara pasti aplikasi yang digunakan, bukan menggunakan rumusan alternatif terbuka.
“Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam kondisi data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” urai Hakim.
Majelis juga menyoroti inkonsistensi dakwaan. Di satu sisi, dakwaan menyebut terdapat aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa. Namun, di sisi lain Penuntut Umum menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”.
“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan,” tegas Hakim.
Atas dasar itu, Majelis menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, yakni setiap keraguan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa. Ketidakjelasan dakwaan dinilai berasal dari ketidakcermatan Penuntut Umum, bukan dari proses pembuktian.
“Keraguan tersebut harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkas Hakim. (Sofyan)






