BERITA BEKASI – Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), segera bersikap tegas terhadap rencana pengelolaan sampah atau TPS swasta yang keberadaannya ditolak warga Perumahan Villa Mutiara Gading III, Taman Kebalen.
Hal tersebut, dikatakan Koordinator Aktivis Muda Indonesia (AMI), Salman, menyoroti viralnya keributan antara emak-emak para pihak keluarga pengelola sampah, TPS swasta dengan emak-emak dari warga Perumahan.
“Sebenarnya ketegangan itu sudah terjadi lama. Namun, karena tidak adanya ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah, jadilah berlarut-larut. Kalau cuma mengandalkan pihak Kelurahan ya berat,” terang Salman, Rabu (21/1/2026).
Menurut Salman, wajar jika warga Perumahan Villa Mutiara Gading III, Kebalen, keberatan dengan keberadaan pengelolaan sampah atau TPS swasta diwilayahnya yang dikhwatirkan membawa dampak negative terhadap lingkungan.
“Meski katanya pakai alat Incenerator, tapikan asap pembakaran sampah tetap ada ngak mungkin ngak ada. Belum lagi, wira wiri kendaraan pengangkut sampah dilokasi kalau sudah berjalan dan sebagainya,” kata Salman.
Selain itu, lanjut Salman, Pemerintah juga harus memanggil pihak pengembang PT. ISPI dan pihak Halim Gesit yang kabarnya ada sengketa bisnis, terkait lahan. Sehingga dikhwatirkan ada pihak yang sengaja mengizinkan rencana TPS swasta tersebut.
“Jadi waktu viral saat terjadi ketegangan ada oknum yang menunjukan sebuah map terkait lahan lokasi TPS yang diprotes itu, ternyata bukan sertifikat, tapi SPH atau Surat Pelepasan Hak yang informasinya dari pihak Halim Gesit,” jelasnya.
Untuk itu, kata Salman, sekali lagi pihak Pemerintah harus memanggil pihak PT. ISPI dan Halim Gesit, sehingga terang duduk masalahnya, karena kuat dugaan keberadaan rencana TPS swasta dilokasi tersebut ada pihak yang mendukung.
“Makanya sampai sekarang fasos-fasum Perumahan Taman Kebalen belum diserah terimakan pihak pengembang ke Pemerintah Daerah. Ya, mungkin karena ada sengketa bisnis itu yang buntutnya masuklah rencana TPS swasta,” tandasnya.
Usaha Boleh, Tapi Jangan Merugikan Lingkungan
Masih kata Salman, tidak ada yang melarang orang buka usaha sepanjang usaha tersebut, tidak menganggu atau berdampak yang tidak baik terhadap lingkungan atau orang lain. Apalagi, pengelolaan sampah tentu harus melalui kajian.
“Ngak ada yang melarang orang mau buka usaha atau beli tanah, tapi peruntukannya tentu harus disesuaikan dan memiliki izin. Apalagi bicara pengelolaan sampah, tentu harus melalui kajian, karena efeknya terhadap lingkungan,” ulasnya.
Diwilayah Kebalen sendiri, tambah Salman, tidak terjadi darurat sampah, karena pengangkutan sampah truck plat merah versi Pemerintah Daerah melalui Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) sampah, masih berjalan seperti biasanya.
“Inikan yang sengketa pihak pengelola sampah swasta, bukan dari pihak Pemerintah. Jadi kalau viral emak-emak teriak cariin solusinya bingung juga, karena di Kebalen, tidak terjadi darurat sampah kecuali TPA Burangkeng lagi longsor,” pungkasnya. (Hasrul)






