BERITA JAKARTA – Dugaan menutupi buruknya kinerja Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap perkara narkoba dengan terdakwa Diki Maulana akhirnya terdakwa Diki, diganjar 9 tahun penjara.
Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menganggap, Diki Maulana, terbukti dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Narkotika.
“Sudah dituntut 9 tahun penjara Kamis 15 Januari 2026,” ucap sumber dilingkungan Kejati Jakarta kepada Matafakta.com, Selasa (20/1/2026).
Sumber mengatakan, persidangan perdana Diki Maulana pasca dikembalikannya berkas perkara Nomor: 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana Bin Udin, terkait perkara narkotika kepada Penuntut Umum pada Rabu 7 Januari 2026, Penuntut Umum langsung tancap gas.
“Mulai pembacaan surat dakwaan, pemeriksaa saksi-saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Diki Maulana yang dilakukan pada Rabu 7 Januari 2026,” terang sumber.
Sumber menambahkan, kemudian persidangan ditunda pada Kamis 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana. “Disitulah terdakwa Diki dituntut selama 9 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melalui Majelis Hakim pimpinan, Aria Verronica dengan Hakim Anggota yakni, Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Diki Maulana kepada Penuntut Umum.
Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat, terkait pengembalian berkas itu, karena Penuntut Umum, tidak dapat menghadirkan terdakwa Diki Maulana dengan agenda pembacaan surat dakwaan selama empat kali persidangan. (Sofyan)






