BERITA BEKASI – Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi Pilar Utama yang menentukan keberhasilan atau kegagalan dalam sebuah program Pemerintah Daerah.
Hal tersebut, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti berbagai keluhan para Ketua RW, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang digelar Inspektorat, terkait dana hibah Rp100 juta per-RW.
“Program sebagus apa pun akan kacau jika pelaksananya seperti ASN atau pegawai daerah tidak memiliki kompetensi, disiplin atau integritas yang cukup dalam mendukung program tersebut,” terang Dede, Selasa (20/1/2026).
Bahkan, sambung Dede, tak sedikit para Ketua RW yang mengancam kedepan mereka sudah tidak mau lagi mencairkan dana hibah Rp100 juta per-RW sebagai program janji kampanye Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut.
“Kalau dipikir-pikir dana Rp100 juta per-RW juga ngak cukup untuk berbuat adil diwilayahnya yang membawahi beberapa RT, sehingga kalau dilanjutkan juga akan menimbulkan konflik baru dibawah mending diprioritaskan hal yang lain,” ucap Dede.
Dede berujar, dengan fakta ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, telah gagal dalam membaca dan mengkaji sebuah program yang dibuatnya sendiri, sehingga sebaliknya justru membuat kekacauan dan membeni para Ketua RW.
“Harusnya kalau belum siap jangan dipaksakan. RW maupun RT merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang tidak memiliki kompetensi atau mahir dalam membuat LPJ, tidak seperti Desa atau Kelurahan,” sindirnya.
Lebih jauh Dede mengatakan, kedudukan RW dan RT berada dibawah Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kelurahan yang hanya bertugas membantu atau kepanjangan tangan dalam bidang pelayanan Pemerintahan dan masyarakat.
“Jadi, RW dan RT tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan suatu urusan Pemerintahan, seperti yang dimiliki Pemerintah, Provinsi, Kabupaten atau Kota atau Desa dalam mengelola anggaran daerah,” imbuhnya.
“Dan tidak dapat menetapkan suatu kebijakan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan seperti LPJ kaitan dengan uang atau anggaran Pemerintah yang ada para Ketua RW atau RT bisa terjerat pidana,” pungkasnya menambahkan.
Sebelumnya, agenda evaluasi program “RW Bekasi Keren 2025” yang digelar Inspktorat Kota Bekasi di Balai Patriot pada Senin 19 Januari 2026, berubah menjadi ajang pelampiasan atau keluhan dari para Ketua RW.
Pasalnya, proses pemeriksaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Rp100 juta tersebut tidak manusiawi. Para pengurus RW yang sebagian besar tokoh masyarakat atau lansia tersebut dipaksa nunggu antrian untuk diperiksa dari siang hingga larut malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, satu RW bisa dicecar pertanyaan selama 20-30 menit. Bahkan, beberapa Ketua RW yang nyeleneh, merasa seperti tersangka yang diperiksa atau pendaftaran kompetisi Dangdut Akademy. (Roni)






