Polemik Asset Bus Trans Patriot Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejagung dan Bareskrim Polri

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aditya Ihza Mahendra

Photo: Aditya Ihza Mahendra

BERITA BEKASI – Masyarakat sipil Kota Bekasi atas nama Aditya Ihza Mahendra resmi melaporkan Walikota Bekasi dan Direksi PT. Mitra Patriot (PTMP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Bareskrim Polri.

Laporan Aditya terkait penjualan 29 Armada bus Trans Patriot, aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mitra Patriot yang disinyalir dilakukan diluar mekanisme hukum yang berlaku.

Aditya menegaskan, penjualan armada bus Trans Patriot dinilai tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aset BUMD.

“Kondisi ini memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelepasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan daerah,” tegas ujar Aditya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Aditya, proses penjualan sarat kejanggalan, minim transparansi serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah.

“Penjualan aset daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak dan hanya berlandaskan klaim administrative. Ada aturan hukum yang mengikat, mulai dari menjalankan penilaian independen, RUPS, Perda, mekanisme lelang resmi, hingga persetujuan DPRD,” ujarnya.

“Fakta yang kami temukan justru menunjukkan prosedur-prosedur tersebut diduga diabaikan,” sambung Aditya.

Aditya mendesak, Kejagung dan Bareskrim segera memanggil dan memeriksa Walikota Bekasi selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan Direksi PT. Mitra Patriot yang diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan penjualan aset tersebut.

Aditya menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terutama terkait tindakan yang berpotensi memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan Negara atau daerah. Jika Aparat Penegak Hukum serius, perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administrative,” tuturnya.

“Kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, serta membuka secara terang-benderang alur penjualan aset tersebut kepada publik,” tambahnya.

Aditya menegaskan, armada Bus Trans Patriot merupakan aset publik yang dibeli dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi pelayanan transportasi masyarakat.

“Oleh karena itu, setiap tindakan pelepasan aset tanpa mekanisme hukum yang sah dinilainya sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan public,” imbuhnya.

Aditya juga menekankan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil untuk mencegah normalisasi praktik penyimpangan dalam pengelolaan BUMD dan aset daerah.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan sekelompok tertentu. Kota Bekasi tidak boleh menjadi etalase buruk tata kelola aset daerah di Indonesia,” pungkasnya. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB