BERITA BEKASI – “Diduga kuat dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Ade Muksin, SH yang diketahui menjabat sebagai Ketua PWI Bekasi, sangat beraroma tendensius.”
Hal tersebut dikatakan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menanggapi serangan terhadap reputasi dan nama baiknya.
“Berita itu seperti dirilis, karena kata-kata atau bahasanya sama melekat dipuluhan media, tanpa melakukan konfirmasi,” terang Ade kepada Matafakta.com, Senin (12/1/2026) malam.
Sebab, kata Ade, dari baju sama logo Organisasi Persnya jelas berbeda yang semestinya rekan-rekan media mungkin dari Organisasi PPWI, seharusnya melakukan kroscek.
“Logo KTA Persnya PPWI, tapi baju yang saya kenakan adalah baju Organisasi PWI. Mungkin korban tidak paham, tapi minimal insting kita sebagai Jurnalist berfungsi,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Ade, alih-alih memberitakan temuan atau adanya laporan pidana dugaan penipuan terhadap warga Malaysia, malah sebaliknya terkesan menjastifikasi.
“Kita pahami mungkin, karena logo Organisasinya PPWI disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tapi jangan lupa saya juga adalah korban,” ucap Ade.
Untuk itu, sambung Ade, sebelum menyiarkan atau menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi fakta atau kroscek (fact-checking) terlebih dahulu.
“Ini adalah prinsip Etika Jurnalistik yang fundamental yang diatur dalam berbagai Kode Etik, termasuk di Indonesia melalui Kode Etik Jurnalistik PWI dan Organisasi Pers lainnya,” jelas Ade.
Kroscek, tambah Ade, adalah untuk memastikan akurasi informasi, menjaga kredibilitas media dan menghindari penyebaran berita bohong dan informasi yang menyesatkan public.
“Kode Etik ini secara tegas mengatur pentingnya objektivitas, akurasi dan verifikasi dalam setiap produk jurnalistik,” pungkasnya.
Bantahan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin
Sebelumnya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI.
Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI,” tegas Ade dalam pernyataan resminya.
Menurut Ade, Nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban.
Ade menyebut, pelaku sebenarnya adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama dan logo Organisasi Pers untuk menipu korban lintas Negara.
Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.
“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku,” tandas Ade. (Roni)






