BERITA BEKASI – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JaMWas Indonesia dan KOMPI, melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/1/2026).
Laporan tersebut sekurangnya menyeret 30 Kepala Sekolah (Kepsek) dan 30 penyedia Barang dan Jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.
Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH mengatakan, laporan itu disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dalam laporan itu, kata Ediyanto, BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana oleh penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.
“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 sampai 20 persen dari nilai belanja,” tegas Ediyanto.
“Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” sambungnya usai melaporkan perkara tersebut ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan Sekolah Dasar (SD) pertanggung jawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp300,69 juta.
“Sebagian dana telah dikembalikan ke Kas Daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dituliskan pada LHP tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ediyanto, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah senilai Rp326,96 juta, dengan imbal jasa yang diterima pihak sekolah berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.
Ediyanto berujar, langkah BPK yang sebatas meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“BPK hanya menguji aspek kerugian dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi menambahkan, pola pengembalian uang dari penyedia kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Operator atau guru, baik tunai maupun non-tunai memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Praktik tersebut, kata Ergat, berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tuturnya.
Selain Pasal 12B, sambung Ergat, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada Penyelenggara Negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Kita minta Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Penegakan Hukum diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.
Jika temuan ini, tambah Ergat, hanya cukup diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan khususnya di Kabupaten Bekasi akan terus menjadi ladang transaksi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
“Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administrative. Kita akan terus pantau perkembangan laporan kita,” pungkas Ergat. (Hasrul)






