Tebang Pilih Pengungkapan Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya, Tambun Selatan

Viral Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya, Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Viral Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dituding jangan tidur dan Inspektorat jangan asal audit.

Pasalnya, ada disebut nama-nama yang mendapatkan aliran uang dari almarhum Tabrani kerekening MI, MN dan SI sebesar puluhan juta.

Selain itu, Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengatakan, ada penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi di Desa Sumberjaya.

“Mulai dari tingkat BPD, Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD dalam kasus pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya,” terangnya, Senin (12/1/2026).

Kejaksaan, kata Dede, harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar.

“Dari berbagai informasi diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya,” ungkapnya.

Salah satunya, sambung Dede, dalam program Ketahanan Pangan atau Ketapang Desa Sumberjaya yang kini mangkrak.

“Nilai kerugian Negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut, tentu tidak hanya sebatas ke-4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka yakni, SH (PJ Kepala Desa periode 14 Juni 2023-12 September 2024).

SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Periode Januari-Agustus 2024) dan MSA (Operator Siskeudes & selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya).

Ke-4 orang tersangka, kini sudah menjalankan persidangan dan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam penuntasannya, Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan.

“Kita tunggu pengembangan lebih lanjut dari penyidik Kejari Kabupaten Bekasi terkait penuntasan dugaan korupsi Desa Sumberjaya,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB