BERITA BEKASI – Dari 1.015 program bank sampah tingkat RW se-Kota Bekasi ternyata baru 610 unit bank sampah yang benar-benar aktif secara mandiri dan sudah mengantongi legalitas atau SK.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Jawa Barat, Delvin Chaniago.
“Padahal bank sampah salah satu syarat utama untuk para RW se-Kota Bekasi bisa mencairkan dana hibah Rp100 juta atau program RW Keren tersebut,” terang Delvin, Senin (12/1/2026).
Sebab, lanjut Delvin, proses pencairan dana diatur ketat melalui regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 23 Tahun 2025, tentang Program Penataan Lingkungan, termasuk bank sampah.
“Perlu diketahui, bahwa dana hibah Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi tersebut adalah turunan dari SK bank sampah,” jelas Delvin.
“Ada 400 RW se-Kota Bekasi yang belum memiliki bank sampah bisa mencairkan hibah Rp100 juta. Karena ternyata baru ada 610 unit yang memiliki bank sampah,” sambungnya.
Perwal, lanjut Delvin, adalah perintah hukum yang mengikat dan harus diikuti oleh semua pihak yang menjadi subjeknya baik Pemerintah Daerah, ASN dan masyarakat Kota Bekasi.
“Bagaimana tanggung jawab para Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang melanggar Perwal Nomor: 23 tahun 2025, terkait pencairan hibah Rp100 juta per-RW,” ucapnya.
Masih kata Delvin, dari 1.015 RW se-Kota Bekasi hanya 5 RW yang tidak mencairkan yakni, RW 06, Kranji, RW 01, Kota Baru, Jatimelati RW 01, RW 09 dan RW 13.
“Artinya, diluar dari 5 RW yang tidak mencairkan ada 1.010 dikurangi 610 unit, sehingga ada 400 RW yang menerima pencairan yang tidak sesuai Perwal Nomor: 23 tahun 2025,” ulasnya.
Kalau tidak ada, tambah Delvin bank sampah, seharusnya dibatalkan untuk tidak dicairkan, sehingga tidak melanggar Perwal Nomor: 23 tahun 2025.
Lebih jauh Delvin menambahkan, sejak awal program “RW Keren” janji program Pilkada Walikota Bekasi, Tri Adhianto dengan mendapatkan hibah setiap RW Rp100 juta pertahun sudah menjadi perdebatan.
“Sudah ada Perwal yang mengatur aja masih bisa dilanggar atau dicincai bagaimana dengan LPJ para Ketua RW, terkait pertanggungjawaban Rp100 juta yang dikelola dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Delvin. (Roni)






