BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengaku, kaget Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menghentikan pemeriksaan terkait penyertaan modal tiga BUMD Kota Bekasi yang dilaporkan kelompok masyarakat.
“Kaget juga. Padahal kalau Kejari teliti salah satu BUMD yang dilaporkan seperti PT. Sinergi Patriot Bekasi atau PT. SPB itu kantornya diduga kuat fiktif, masih ngontrak, tapi ajuan anggaran buat kantornya cair,” kata Dede, Jumat (9/1/2026).
Belum lagi, lanjut Dede, anggaran tambal sulam PT. SPB antara penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yakni, Pemerintah Kota Bekasi, dengan ajuan pinjaman modal dari PT. BPRS Syariah Patriot yang terus berulang.
“Modus tambal sulam pernah diungkap Penyidik KPK dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dana yang bersumber dari APBN oleh LPEI Tahun 2024. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya ngak jauh beda dengan PT. SPB,” jelas Dede.
Apakah, sambung Dede, penghentian pemeriksaan berkaitan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU mendadak antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kejari Kota Bekasi, terkait Tata Kelola BUMD Kota Bekasi.
“Sebab, Jumat 9 September 2025 tiga BUMD Kota Bekasi dilaporkan kelompok masyarakat yakni, LSM KOMPI dan LSM KOMPARASI. Selanjutnya, sebulan kemudian, Senin 27 Oktober 2025, Walikota Bekasi dan Kejari tandatangani PKS untuk BUMD,” ungkapnya.
Dalam PKS-nya, kata Dede, Kejari Kota Bekasi akan memberikan pendampingan hukum dan masukan atau legal opinion, terkait kebijakan strategis dan proyek-proyek BUMD untuk meminimalisir risiko hukum dan praktik korupsi.
“PKS yang dihadiri langsung Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari kedua belah pihak mengharapkan dapat meningkatkan percepatan kinerja BUMD dan mendorong profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Dede.
Meski begitu, tambah Dede, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh apakah penghentian pemeriksaan ketiga BUMD Kota Bekasi tersebut berkaitan dengan adanya PKS mendadak antara Pemkot Bekasi dengan Kejari Kota Bekasi, tentu sulit dipahami.
“Ya, Kajari yang tahu dan punya kewenangan. Mungkin kedepan laporan harus lebih detail lagi datanya khususnya yang terkait PT. SPB soal anggaran tambal sulam dan dugaan kantor fiktif yang anggarannya cair, tapi kantornya masih ngontrak,” tandasnya.
Surat Kejari Kota Bekasi Terkait Penghentian Pemeriksaan Tiga BUMD
Sebelumnya, melalui surat bernomor: B-8236/M.2.17/Dek.1/12/2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menginformasikan bahwa Pemeriksaan tiga BUMD yakni, PT. SPB, PT. BPRS Syariah dan PDAM Tirta Patriot, Kota Bekasi, dihentikan.
Penghentian itu, berdasarkan data dan bahan keterangan yang sudah dilaksanakan belum ditemukan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal tiga BUMD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilaporkan masyarakat.
Surat yang ditandatangani Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menyebut bahwa hal tersebut, masih berupa permasalahan administratif sebagai akibat dari kekosongan regulasi teknis sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Tapi, apabila dikemudian hari ditemukan data atau informasi baru adanya tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, maka permasalahan ini dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tungkas Silvia.
Untuk diketahui, hasil laporan tahun 2024, BPK-RI menemukan adanya penyertaan modal ketiga BUMD tersebut, tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Khusus, bukan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat umum.
Penyertaan modal ketiga BUMD tersebut yakni, PT. SPB sebesar Rp3 miliar, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar dan Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar yang dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas dengan Total Rp43 miliar dari APBD Kota Bekasi.
Dalam kajiannya, Ergat Bustomi sebagai Ketua LSM KOMPI mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal harus menggunakan Perda Khusus, bukan sekadar Perda APBD yang bersifat umum.
“Penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan asset yang dipisahkan dan seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi PAD,” ujarnya.
Kalau penyertaan modal, kata Ergat, tidak diatur dengan Perda Khusus, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi ada risiko kerugian daerah jika BUMD tidak mampu memberikan dividen sebagai pemasukan daerah atau PAD sesuai harapan.
“Saya LSM KOMPI bersama Ketua LSM KOMPARASI hanya memberikan data awal agar ditindaklanjuti. Soal ada dugaan korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Indikasinya sudah ada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkas Ergat ketika itu. (Tim)






