BERITA BEKASI – Penjualan aset 29 bus Transpatriot, karena kondisi bus yang terus menyusut dan adanya hutang perusahaan dengan pihak lain, bukan berarti harus melanggar regulasi dan aturan.
Hal itu dilontarkan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, karena menurutnya keputusan tersebut, tidak mencerminkan prinsip tata kelola peruahaan BUMD yang baik.
“Tidak mencerminkan good governance dan kepatuhan hukum atau compliance yang krusial dalam pengelolaan BUMD,” kata Dede, Kamis (8/1/2026).
Dalam mengelola aset public, lanjut Dede, kepatuhan terhadap regulasi dan aturan memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana dan aset tersebut.
“Karena itu merupakan tuntutan utama dari masyarakat. Menghindari risiko hukum jauh lebih penting dari pada potensi kerugian finansial jangka pendek,” tuturnya.
Dede berujar, kerugian nilai aset dapat diperbaiki melalui strategi bisnis dimasa depan, namun pelanggaran hukum dan rusaknya tata kelola dapat menghancurkan kredibilitas institusi.
“Ya, kalau trobosannya cuma jual-jual asset yang ada buat bayar hutang siapa juga bisa, tapi yang penting aturan dan regulasinya ditempuh, karena ini asset BUMD,” jelasnya.
Masih kata Dede, pelanggaran aturan Pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara atau daerah, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
“Termasuk tuntutan pidana bagi jajaran Direksi atau Pejabat yang ikut terlibat. Kepatuhan yang kuat membangun reputasi baik. Meskipun terjadi kerugian asset dalam satu periode,” imbuhnya.
Mengutamakan kepatuhan, tambah Dede, memastikan BUMD beroperasi dalam koridor yang benar dan berkelanjutan.
“Pelanggaran aturan yang masif dapat menyebabkan pembubaran perusahaan atau sanksi administrasi berat yang menghentikan operasional secara keseluruhan,” tungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan PTMP, David tidak bisa memastikan apakah ada keterlibatan pejabat lelang kelas 2 yang mendapat SK dari Kementerian Keuangan dalam proses pelelangan tersebut.
“Kita tanya, ada unsur keterlibatan Pejabat lelang kelas 2 nggak di situ?, bagaimana aturan yang ada?. Kan dia nggak bisa memastikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit jamaludin.
Meskipun lelang, kata Alit, boleh melibatkan pihak swasta, tetap harus ada keterlibatan unsur pejabat lelang kelas 2 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan.
“Namun, dalam rapat tersebut, David tidak bisa memberikan kepastian. Bahkan dia tidak menjabarkan aturan-aturan apa yang menjadi dasarnya,” tegas Alit.
Dalam rapat, tambah Alit, David lebih banyak mempresentasikan alasan penjualan aset karena kondisi bus yang terus menyusut dan adanya hutang perusahaan.
“Namun, penjelasan detail mengenai mekanisme dan dasar hukum pelelangan 29 bus Transpatriot Kota Bekasi tersebut, tidak disampaikannya,” tutup Alit. (Roni)






