Soal Tuper, Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Bisa Dipidana

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Rumah Dinas DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Photo: Rumah Dinas DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA JAKARTA – Anggota DPRD, termasuk Pimpinan Dewan, dapat dimintai pertanggung jawaban dihadapan hukum jika terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, seperti dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper).

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti perkembangan proses hukum dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, DPRD menjalankan tiga fungsi utama bersama Pemerintah Daerah atau Eksekutif. Salah satunya adalah fungsi Pengawasan,” terang Heru, Kamis (8/1/2026).

Apa itu fungsi Pegawasan, kata Heru, yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), peraturan lainnya, kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan APBD dan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara umum.

“Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD berupaya memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung efektivitas Pemerintahan Daerah, termasuk kebijakan Tuper untuk mendukung operasional DPRD,” tuturnya.

Pasalnya, kata Heru, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) AHDR melakukan appraisal hanya untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dengan hasil perhitungan Rp42,8 juta per bulan.

Sementara, angka untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Rp42,3 juta dan Anggota Rp41,8 juta hanya ditentukan melalui rapat Pimpinan DPRD, tanpa appraisal, sehingga tidak berbasis pada kajian teknis hanya berdasarkan hasil rapat para Anggota DPRD itu sendiri.

“Ini jelas melanggar PMK Nomor: 101 tahun 2014, tentang penetapan besaran Tuper untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik atau KJPP setiap 3 tahun. Jadi ngak bisa seenaknya menetapkan sendiri,” ujarnya.

Heru berujar, fungsi Pengawasan para Anggota Dewan di DPRD Kabupaten Bekasi, tumpul ketika pembahasan Tupernya sendiri, karena mungkin bersifat menguntungkan mereka, sehingga kompak terjadi dugaan persekongkolan jahat untuk menggerus uang APBD.

“Jadi sekali lagi, Anggota DPRD, termasuk Pimpinan Dewan, dapat dimintai pertanggung jawaban dihadapan hukum jika terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, seperti dalam kasus dugaan korupsi Tuper,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB