BERITA JAKARTA – Anggota DPRD, termasuk Pimpinan Dewan, dapat dimintai pertanggung jawaban dihadapan hukum jika terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, seperti dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper).
Hal tersebut ditegaskan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti perkembangan proses hukum dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, DPRD menjalankan tiga fungsi utama bersama Pemerintah Daerah atau Eksekutif. Salah satunya adalah fungsi Pengawasan,” terang Heru, Kamis (8/1/2026).
Apa itu fungsi Pegawasan, kata Heru, yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), peraturan lainnya, kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan APBD dan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara umum.
“Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD berupaya memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung efektivitas Pemerintahan Daerah, termasuk kebijakan Tuper untuk mendukung operasional DPRD,” tuturnya.
Pasalnya, kata Heru, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) AHDR melakukan appraisal hanya untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dengan hasil perhitungan Rp42,8 juta per bulan.
Sementara, angka untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Rp42,3 juta dan Anggota Rp41,8 juta hanya ditentukan melalui rapat Pimpinan DPRD, tanpa appraisal, sehingga tidak berbasis pada kajian teknis hanya berdasarkan hasil rapat para Anggota DPRD itu sendiri.
“Ini jelas melanggar PMK Nomor: 101 tahun 2014, tentang penetapan besaran Tuper untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik atau KJPP setiap 3 tahun. Jadi ngak bisa seenaknya menetapkan sendiri,” ujarnya.
Heru berujar, fungsi Pengawasan para Anggota Dewan di DPRD Kabupaten Bekasi, tumpul ketika pembahasan Tupernya sendiri, karena mungkin bersifat menguntungkan mereka, sehingga kompak terjadi dugaan persekongkolan jahat untuk menggerus uang APBD.
“Jadi sekali lagi, Anggota DPRD, termasuk Pimpinan Dewan, dapat dimintai pertanggung jawaban dihadapan hukum jika terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, seperti dalam kasus dugaan korupsi Tuper,” pungkasnya. (Hasrul)






